Luhut Pangaribuan: Advokat bak dokter, tak boleh menolak pasien

Written By Unknown on Senin, 24 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Beberapa waktu lalu sempat ribut berita tentang kicauan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana di Twitter tentang "Advokat Koruptor". Para advokat memprotes keras kicauan mantan aktivis korupsi itu. Bahkan pengacara kawakan O.C. Kaligis sempat melaporkan Denny ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI. Kini kabar itu mereda.

Namun ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, berita advokat bersih membela tersangka korupsi mencuat lagi. Sebab, Andi meminta Luhut Pangaribuan membela dia.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, munculnya sejumlah mantan pegiat antikorupsi menjadi pengacara dalam kasus rasuah berpulang pada pribadi masing-masing. "Tetapi dari situ bisa mengukur konsistensi mereka terhadap prinsip-prinsip aktivis antikorupsi," kata Danang saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya Kamis pekan lalu.

Menurut Luhut Pangaribuan, meski Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu dia bersalah. Sesuai undang-undang, Andi memiliki hak mendapat bantuan hukum. Dia mengaku dimintai bantuan oleh Andi agar menjadi pengacaranya. Sebagai advokat, dia tidak boleh menolak permintaan bantuan hukum seseorang. "Sama seperti dokter tidak boleh menolak pengobatan pasien. Andi meminta saya menjadi pengacaranya, sebagai advokat provesional saya harus membantu karena Andi memiliki hak," ujarnya.

Dia menyayangkan bila ada aktivis mengatakan advokat bersih tak elok menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Artinya, pegiat itu belum bisa membedakan tugas advokat profesional. Dia menegaskan tidak boleh sembarang menuduh orang koruptor. "Yang boleh menentukan orang bersalah atau tidak adalah hukum. Kalau politisi boleh menuduh-nuduh, tapi saya bukan politisi."

KPK awal bulan ini menetapkan Andi sebagai tersangka awal bulan ini. Dari Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebut mantan menteri pemuda dan olahraga ini tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menetapkan pemenang lelang atas pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 miliar sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 26.

Andi juga membiarkan sekretaris menteri pemuda dan olahraga melampaui wewenangnya dalam menetapkan pemenang itu. Bekas sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu lantas meminta Luhut dan Harry Pontoh menjadi pengacara. Luhut selama ini dikenal sebagai pengacara bersih. Dia aktivis LBH dan sempat masuk tim pengacara Bibit-Chandra dalam kasus kriminalisasai pimpinan KPK.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Luhut Pangaribuan: Advokat bak dokter, tak boleh menolak pasien

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/luhut-pangaribuan-advokat-bak-dokter.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Luhut Pangaribuan: Advokat bak dokter, tak boleh menolak pasien

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Luhut Pangaribuan: Advokat bak dokter, tak boleh menolak pasien

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger