KPK Periksa Empat Tersangka Perizinan TPBU Bogor

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu kembali memeriksa empat tersangaka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembelian dan perizinan tanah untuk tempat pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor.

Empat tersangka tersebut adalah UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Welly Sabu), SS (Sentot Susilo), dan ID (Iyus Djuher).

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka," kata kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Tersangka Iyus diketahui sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan Usep merupakan pegawai Pemkab Bogor, Listo Welly tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Bogor, sementara Sentot merupakan direktur PT Garindo Perkasa.

Selain empat orang ini, KPK juga menetapkan Nana Supriatna sebagai tersangka. KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada Kamis (17/4).

Iyus yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah empat-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Sementara itu, Usep dan Listo Well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka lain yaitu Nana Supriatna dan Sentot Susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara satu hingga lima tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Empat Tersangka Perizinan TPBU Bogor

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/kpk-periksa-empat-tersangka-perizinan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Empat Tersangka Perizinan TPBU Bogor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Empat Tersangka Perizinan TPBU Bogor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger