Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Ditjen Pajak Apresiasi Kasasi MA Soal Kasus Asian Agri

Written By Unknown on Kamis, 03 Januari 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung(MA) mengenai kasus pajak Asian Agri Group. Kismantoro menilai putusan tersebut cermin dari tegaknya keadilan di Indonesia.

"Menanggapi hasil putusan MA tersebut, Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Ditjen Pajak kata Kismantoro juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Putusan MA tersebut lanjut Kismantoro sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan. Serta semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak.

Namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk selanjutnya, kata dia, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.

Hal ini bertujuan agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, upaya terdakwa eks manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut (Lie Che Sui) untuk lolos dari jeratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas.

Hal ini terbukti, di tingkat Kasasi, permohonannya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan sebaliknya, permohonan JPU justru dikabulkan oleh MA.

"Menyatakan terdakwa melakukan, menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berjanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengutip amar putusan, melalui pesan singkatnya, Jumat (28/12/2012).

Dengan demikian, Ridwan menjelaskan di dalam putusan tersebut, Terdakwa dihukum selama dua tahun percobaan tiga tahun.


11.37 | 0 komentar | Read More

PPATK: Ada yang Terima Duit Miliaran di Hambalang  

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mengatakan telah menelusuri harta tersangka maupun saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus korupsi pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Ketua Pusat Pelaporan, M. Yusuf, mengatakan, satu orang yang dicegah ke luar negeri diduga ikut menerima sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun surat berharga. "Jumlahnya sampai miliaran rupiah," kata Yusuf di kantornya, kemarin.

Yusuf menolak menyebutkan identitas tercegah kasus Hambalang tersebut. Ia tak membantah atau membenarkan jika yang dimaksud adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Tapi, Yusuf memastikan harta Zulkarnain telah diselisik.

Kasus Hambalang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan proyek berbiaya Rp 1,007 triliun tersebut. Dalam surat pencegahan ke luar negeri Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 3 Desember 2012, tercantum nama Zulkarnain alias Choel Mallarangeng dan M. Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya.

Pusat Pelaporan, kata Yusuf, baru menemukan penerimaan duit tunai dan surat berharga. Data itu telah diserahkan ke KPK. Ia menegaskan lembaganya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut hubungan transaksi tersebut dengan proyek Hambalang. "Kami belum menemukan asal-usul uang itu maupun surat berharganya. Itu tugas KPK untuk mendalami," ujarnya. Pusat Pelaporan juga mengirimkan sepuluh hasil analisis transaksi mencurigakan sejumlah pejabat, kontraktor, dan subkontraktor proyek Hambalang. "Di antaranya ada yang menerima upeti," kata Yusuf.

Proyek Hambalang dikerjakan PT Adhi Karya dan Wijaya Karya. Proyek ini lantas memiliki puluhan subkontraktor. Kontraktor tersebut di antaranya PT Dutasari Citralaras. Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, menjadi komisaris Dutasari. Mantan Bendahara Umum Demokrat, Nazaruddin, berkali-kali mengatakan Anas terlibat proyek Hambalang Anas selalu menyangkal tudingan Nazaruddin.

Juru bicara KPK Johan Budi S.P. enggan menanggapi temuan Pusat Pelaporan. »Itu sudah materi perkara," katanya. Menurut Johan, lembaganya pasti menindaklanjuti setiap laporan dari Pusat Pelaporan. Tapi, KPK belum bisa memutuskan keterlibatan Choel dalam kasus Hambalang Komisi antikorupsi ini masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran Choel. »Kemungkinan minggu ketiga Januari, Choel akan diperiksa," katanya.

Keluarga Mallarangeng belum mau menanggapi temuan Pusat Pelaporan. Kakak Choel, Rizal Mallarangeng, tak merespons panggilan telepon dan tak membalas pesan pendek Tempo. Dalam beberapa kesempatan, Choel membantah terlibat kasus Hambalang.

TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS

Berita Terkait:

Kisah Mallarangeng Bersaudara dan Proyek Hambalang

Choel Tumbuh Tanpa Akhiran Mallarangeng

Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang

Rehat Panjang Choel Sang Konsultan Presiden

Choel Mallarangeng Dikenal Pandai Berbisnis

Proses Kilat Sertifikat untuk Proyek Hambalang


11.37 | 0 komentar | Read More

Angelina Bacakan Pembelaan Setebal 35 Halaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh, kembali digelar hari ini, Kamis (3/1/2013).

Sidang mengagendakan pembacaan surat pembelaan alias pleidoi, dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Pantauan Tribunnews.com, mantan anggota Badan Anggaran DPR tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Janda Adjie Massaid datang mengenakan baju berwarna putih dipadu celana hitam, tanpa memakai jaket tahanan KPK.

Saat disinggung mengenai isi pleidoi pribadi yang akan dibacakannya, Angie, sapaan akrabnya, enggan membeberkan secara rinci kepada wartawan.

"Mungkin saya akan jelaskan setelah membaca ini. Nanti saja. Pokoknya ada 35 halaman, judulnya mencari keadilan dalam proses peradilan," kata Angie kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saat ditanya lebih lanjut, Angie mengaku optimistis dengan keputusan majelis hakim, usai pembacaan pleidoinya hari ini. Namun, jika sebaliknya, Angie akan pasrah.

"Saya hanya punya Allah," ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Angie 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap Rp 12,58 miliar, dan 2.350.000 dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan Wisma Atlet di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Tim JPU KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan, dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara, karena uang Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang diambil dari kas Grup Permai, patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara. (*)


11.37 | 0 komentar | Read More

Penerbangan Batal, AirAsia Dihukum Bayar Penumpang Rp 50 Juta

Written By Unknown on Rabu, 02 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Maskapai penerbangan domestik maupun internasional kini sudah tidak bisa bermain-main lagi seenaknya membatalkan penerbangan. Mahkamah Agung telah menghukum maskapai internasional, AirAsia, karena membatalkan penerbangan.

AirAsia pun diwajibkan membayar kerugian imateriil yang dialami salah seorang calon penumpangnya, Boedi Wibowo, sebesar Rp 50 juta. Tak hanya itu, AirAsia juga harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 806 ribu.

"Menolak kasasi dari PT Indonesia AirAsia," demikian putusan MA yang dilansir dari websitenya, Rabu (2/1/2013).

Putusan ini diketok oleh Majelis Kasasi yang diketuai Abdurrahman dengan anggota Sofyan Sitompul dan Habiburrahman pada 22 November 2012. Perkara ini bernomor 1391 K/PDT/2011.

Perkara ini bermula saat Boedi, seorang dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta, hendak bepergian ke Yogyakarta. Dia mendapat undangan unt7uk menjadi pembicara pada workshop yang digelar Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia Yogyakarta pada 12 Desember 2008.

Boedi pun lantas membeli tiket AirAsia untuk keberangkatan 12 Desember 2008 pukul 06.00 dengan nomor penerbangan QZ7340. Dia juga membeli tiket pulang jurusan Yogyakarta-Jakarta untuk jadwal 14 Desember 2008 pukul 16.32 dengan nomor penerbangan QZ7345.

Namun, pada 11 Desember 2008 sekitar pukul 14.00, Boedi menerima SMS dari operator AirAsia yang memberitahukan pembatalan penerbangan pesawat bernomor QZ7340. "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."

Boedi pun terpaksa membeli tiket lain agar dapat tepat waktu menghadiri acara di Yogya. Boedi membeli tiket kerata api eksekutif Argo Wilis. Meski demikian, dia tetap terlambat datang dalam workshop tersebut.

Atas pembatalan itu, Boedi pun menggugat AirAsia atas pembatalan jadwal tersebut. Permohonan Boedi dikabulkan Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 Februari 2010. AirAsia tak puas atas putusan itu, mereka pun lantas mengajukan banding. Permohonan banding AirAsia ditolak.

Akhirnya, AirAsia mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, permohonan AirAsia itu tak dikabulkan peradilan tertinggi di Indonesia itu. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Partai-partai Tetap Calonkan Politikus Bermasalah

TEMPO.CO, Jakarta - Prediksi Komisi Pemberantasan Korupsi soal makin menggilanya perilaku korupsi para politikus pada 2013 tampaknya bakal terbukti. Soalnya, masa depan politik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang santer disebut-sebut terkait dengan kasus rasuah pelbagai rupa tak banyak terusik. Mereka masih bisa maju lagi dalam Pemilihan Umum 2014.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa memastikan partainya terbuka untuk semua kader yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014. Bahkan para kader yang selama ini kerap diberitakan miring karena diduga terlibat kasus korupsi juga masih berpeluang.

Dua politikus Demokrat yang kerap disebut-sebut terlibat kasus mafia anggaran di Senayan adalah mantan pemimpin Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, dan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam banyak kesempatan, keduanya sudah membantah tudingan itu. »Mereka tidak punya status hukum apa pun, jadi punya kesempatan mencalonkan diri lagi," ujar Saan saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.

Menurut dia, sekitar 90 persen dari 148 anggota Fraksi Demokrat di DPR telah menyatakan keinginan mereka mencalonkan diri kembali menjadi penghuni Senayan.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan hal senada. »Sepanjang seorang kader dianggap dapat mewakili partai, ia bakal dicalonkan," katanya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS kemarin.

Namun, Ishaaq menolak memastikan apakah politikus PKS yang juga mantan anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, bisa kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif PKS. Meski sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi Bank Century, Misbakhun belakangan dibebaskan Mahkamah Agung.

Sikap Golkar juga tak berbeda. Ketika dihubungi Tempo kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, menegaskan Golkar bisa saja mencalonkan kembali sejumlah politikus bermasalah sepanjang status hukum mereka jelas bukan pelaku korupsi. »Golkar menganut asas praduga tak bersalah," katanya.

Salah satu kader Golkar yang ramai diberitakan terlibat dalam kasus korupsi adalah mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng. Dia sendiri juga berkali-kali mengaku tak terkait dengan kasus korupsi apa pun. »Saya kira Pak Mekeng masih memenuhi syarat," kata Rambe. »Mekeng belum ditetapkan tersangka," ujarnya. Menurut Rambe, sepanjang politikus Beringin sudah menjalani jenjang kaderisasi fungsionaris dan punya nomor pokok anggota partai, mereka bisa menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2014.

Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdil Alim, yakin partai-partai bakal enggan mencoret kadernya yang ramai disoroti dalam kasus korupsi. Menurut dia, masyarakat Indonesia mudah lupa akan kesalahan politikus pada masa lalu.

»Mungkin yang peduli dengan korupsi hanya masyarakat di kota-kota besar di Jawa. Tapi apakah masyarakat di Kalimantan atau Papua tahu?" ujar Hifdil.

FEBRIANA FIRDAUS | PRIHANDOKO | SUNDARI | NUR ALFIYAH | EFRI R

Berita Terkait:

2013, Monas Diramal Belum Jadi Tempat Gantung

Kata KPK Soal Siapa Pelaku Korupsi di 2013

2013, Korupsi Diprediksi Kian Merajalela 

Tahun Depan, KPK Fokus Tangani Korupsi Pajak

KPK Pastikan Gedung Baru Punya Tahanan Koruptor


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD awali kerja 2013 dengan makan bakso

MERDEKA.COM, Mengawali masa kerja 2013, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama seluruh hakim MK menggelar konfrensi pers kinerja 2012. Acara bakal digelar di aula lantai dasar MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Acara dimulai jam 12.00 WIB sampai selesai. Ada acara makan bakso bersama," demikian keterangan Humas MK yang diterima merdeka.com, Rabu (2/1).

Di bawah komando Mahfud MD, MK membuat beberapa kali gebrakan terkait uji materiil atas sebuah undang-undang. Sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Selain itu, sepanjang 2012 putusan MK banyak menuai kontroversi, seperti Piutang BUMN bukan piutang negara. Pada 25 September 2012, MK menjatuhkan putusan terhadap pengujian Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam putusan ini, MK membatalkan frasa 'badan-badan negara' dalam pasal-pasal tersebut.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Frasa 'atau Badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai negara' dalam UU PUPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (25/9).

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud Anggap Taufiq Kiemas Sebagai Pemersatu

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Ketua MPR Taufiq Kiemas sebagai orang yang suka mempersatukan berbagai golongan. "Pak Taufiq adalah orang yang sangat bersahabat, dan mempersatukan," kata Mahfud pada perayaan ulang tahun Taufiq Kiemas di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 31 Desember 2012.

Satu gagasan pemersatu suami mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri adalah pertemuan antar pimpinan lembaga negara. "Kalau di zaman orde baru, nggak ada tuh rapat pimpinan antar lembaga negara. Ini baru digagas oleh Taufiq Kiemas," kata pria yang mengenakan batik cokelat itu.

Menurut Mahfud, pertemuan yang biasa dilakukan selama tiga bulan sekali itu bukan untuk mencampuri tugas tugas masing-masing lembaga tapi untuk bertukar pikiran dan saling mendekatkan hati.

Dengan pertemuan itu, berbagai persoalan nasional pada masing-masing lembaga itu bisa dikemukakan dan dijelaskan, namun tidak sampai mengambil keputusan untuk masing-masing lembaga. "Oleh sebab itu, (hubungan) kami antar pemimpin lembaga menjadi sangat cair dan tidak terlalu kaku," katanya berkesimpulan.

Karena Taufiq Kiemas adalah penggagas pertemuan itu, ia diberi gelar ketua kelas dalam pertemuan itu. "Dia mempersatukan betul dan saya yakin jiwa kebangsaannya sangat tinggi, itulah Taufiq Kiemas," kata Mahfud.

MITRA TARIGAN


11.37 | 0 komentar | Read More

2013, Monas Diramal Belum Jadi Tempat Gantung

TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh saja koar-koar bersedia digantung di Monas apabila terbukti korupsi. Tapi ikon Jakarta itu tetap tak akan menjadi tempat orang digantung pada 2013.

Peramal kawakan Endang Tarot meramal belum akan ada koruptor yang dihukum gantung pada 2013. Kata Endang, membuktikan politikus terlibat korupsi bukan perkara mudah. "Sepertinya agak susah menjerat politikus," kata Endang kepada Tempo, Rabu, 19 Desember 2012. "Sulit membuktikan keterlibatan politikus dalam masalah korupsi."

Menurut Endang, pada tahun 2013, nasib petinggi di Demokrat sekalipun belum tersentuh tiang gantungan. "Dari kartu, dia terlihat masih bebas, tuh," ujar Endang.

Endang mengatakan sang politikus muda ini posisinya cukup kuat dalam perpolitikan nasional. Meski politik kian memanas tahun ini, Ia diramal tetap duduk di posisinya sebelumnya. "Tapi dia nyatanya masih dikasih kepercayaan memimpin."

Endang tak meramalkan bagaimana perkara yang membelit sang politikus untuk tahun berikutnya. Apalagi, KPK sudah mengantongi bukti-bukti kuat tentang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

CORNILA DESYANA


11.37 | 0 komentar | Read More

Marzuki Membuat Politik 2013 Tak Anyep

TEMPO.CO , Jakarta:Ucapan-ucapan pimpinan DPR kerap menjadi sorotan. Apalagi kalau yang menyampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Pasalnya Marzuki doyan membuat pernyataan nyeleneh. Akibatnya banyak orang mengkritik pernyataan Marzuki Alie itu.

Satu pernyataan Marzuki yang bikin geger adalah pembubaran KPK. Kontan saja, pernyataannya yang dilontarkan saat partainya, Partai Demokrat, kena masalah itu, menjadi kontroversi.

Peramal Endang Tarot, memprediksi politik di 2013 tetap akan cair oleh pernyataan dari pimpinan DPR. Marzuki Alie, kata Endang, mengungkapkan celetukan sudah berdasarkan pemikiran matang. "Semuanya memiliki dasar, secara personal atau organisasi," kata Endang, Rabu, 19 Desember 2012.

Pria 57 tahun itu, kata Endang, tetap akan ceplas-ceplos seperti biasanya. "Masih ada peluang untuk posisi lain," kata Endang. "Toh, di politik memang diperlukan orang yang seperti dia, kalau nggak situasinya anyep."

Bagaimana dengan pimpinan DPR lainnya? Masyarakat di 2013 kian seru menuntut janji-janji para legislator. Pada tahun shio ular itu, kata Endang, beban pimpinan DPR kian berat. "Saking beratnya, ada pimpinan DPR keberatan memikirkan hal lain," kata Endang, Rabu, 19 Desember 2012.

CORNILA DESYANA


11.37 | 0 komentar | Read More

Politik Sandera di Tahun 2013

Written By Unknown on Senin, 31 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Trend pemberantasan korupsi serta perilaku politik saling sandera diyakini akan mendominasi di tahun 2013.

Hal ini dikatakan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan dalam keterangan persnya "Catatan Akhir Tahun DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (30/12/2012) kemarin.

"Tahun 2013, trendnya masih pada pemberantasan korupsi. Politik sandera akan terjadi dan lebih marak. Harus hati-hati," kata Trimedya.

Dikatakan, trend 2013 adalah pemberantasan korupsi dan politik yang diyakininya akan terjadi saling sandera, secara khusus, partainya, PDI Perjuangan mengingatkan para kadernya berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas

"DPP PDI Perjuangan terus ingatkan kepada kadernya. Baik di eksekutif dan legislatif. Yang di pusat maupun di daerah agar tidak terjerat yang akhirnya merusak partai," Trimedya mengingatkan.

Salah seorang anggota Komisi III DPR RI mengingatkan kembali, tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap korupsi di bidang perminyakan, pertambangan. Termasuk, perpajakan yang menurutnya korupsi pada sektor ini sangat merugikan negara.

Untuk tahun 2012, dalam catatan DPP PDIP, KPK hanya bekerja sendirian dalam memberantas korupsi. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan kurang sejalan dengan KPK.

"Meski demikian, DPP PDIP apresiasi dan cukup puas dengan kinerja KPK walau kasus Hambalang, Century belum terungkap. Kepolisian dan Kejaksaan terlihat lemah kalau sudah menyangkut kekuasaan seperti kasus surat palsu Andi Nurpati," Trimedya mengingatkan.


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger