Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Penyelidikan Kebocoran Sprindik Anas Segera Diumumkan

Written By Unknown on Rabu, 03 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik untuk penyelidikan bocornya Surat Perintah Penyidikan tersangka kasus korupsi Anas Urbaningum, bakal mengumumkan hasil investigasi sebelum Jumat besok. Pengumuman komite akan mengungkap benar tidaknya keterlibatan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini.

"InsyaAllah dalam waktu dekat hasil Komite Etik akan diumumkan. Sebelum hari jumat, insyaAllah," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan lewat pesan pendek, Selasa, 2 Maret 2013.

Tapi Anis menolak untuk sedikit membocorkan kesimpulan dari penyelidikan komite etik. Karena hingga saat ini, proses untuk menyimpulkan keterlibatan unsur pimpinan masih berlangsung lewat rapat-rapat tertutup.

Anis menghimbau, media dan masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi. "Saya menganjurkan agar jangan berspekulasi terlalu jauh tanpa landasan fakta," katanya.

Selanjutnya, Anis mengingatkan bahwa pembentukan komite etik memang ada kaitan dengan dugaan keterlibatan unsur pimpinan dalam kebocoran sprindik Anas tersebut. "Saya perlu garis-bawahi bahwa Pimpinan KPK-lah yg berdasarkan pada data-data temuan Pengawas Internal menyimpulkan ada Indikasi keterlibatan di jajaran Pimpinan, karena itulah mereka membentuk Komite Etik utk menilai dan memutuskan," katanya.

Sebelumnya, beredar surat mirip surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka proyek Hambalang di media massa. Surat ini diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Tapi dokumen ini diragukan oleh KPK. Menurut KPK, dokumen tersebut diduga draf penerbitan sprindik.

Menanggapi isu ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pihak yang membocorkan dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum. Tim ini berada di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terpopuler lainnya:

'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan' 

Pati, Kota Seribu Paranormal

6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR


11.37 | 0 komentar | Read More

Buronan korupsi BLBI jadi nama jalan di Tangerang

MERDEKA.COM. Nama para pahlawan dan pejuang di Indonesia kerap disematkan di beberapa jalan besar dan protokol di Indonesia. Hal itu dilakukan buat mengenang jasa dan pengorbanan mereka terhadap bangsa dan negara, serta mengingatkan generasi penerus kepada sosok para pejuang itu.

Namun yang terjadi di Tangerang malah sebaliknya. Nama seorang koruptor Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, justru diabadikan pada sebuah jalan di kompleks perumahan Modernland, Tangerang. Nama jalan itu adalah Jalan Hartono Raya.

Jalan Hartono Raya merupakan jalan utama yang menghubungkan kompleks Modernland dengan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Tangerang. Jalan Hartono Raya juga menjadi urat nadi di perumahan elit itu.

Memang, saat kompleks itu selesai dibangun dan jalan itu dibuat, Hartono belum menjadi terpidana kasus BLBI. Saat itu, Hartono yang juga pemilik Grup Modern tenar sebagai pengusaha properti kelas atas.

Bahkan pada 1995, Hartono adalah salah satu dari 25 penerima penghargaan Satya Lencana dari Presiden Soeharto. Ke-25 konglomerat itu memperoleh Satya Lencana karena dianggap berjasa dalam menghimpun dana pada Hari Kesetiakawanan Nasional, yakni sekitar Rp 12,5 miliar.

Namun dua tahun selepas menerima penghargaan Satya Lencana, Hartono yang juga mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar. Atas perintahnya, dana BLBI sebesar Rp 11 miliar digunakan buat membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara.

Setelah kasusnya disidangkan, pada 5 Agustus 2002, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Samadikun Hartono dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi BLBI. Tetapi, pada tingkat banding dan diperkuat oleh putusan kasasi, majelis hakim menyatakan Samadikun terbukti menyelewengkan dana BLBI dan divonis empat tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tertinggi pada proses peradilan itu, Hartono lantas mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacaranya. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Hartono. Pria kelahiran Bone itu tetap dinyatakan bersalah dan harus tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

Namun, sebelum dieksekusi, Samadikun minta izin berobat ke Jepang selama 14 hari kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan Hartono.

Maka pergilah Hartono ke negeri sakura, dan sejak saat itu sampai sekarang, Hartono tidak pernah menginjakkan kakinya lagi ke tanah air, apalagi melapor ke Kejaksaan Agung.

Alhasil, Kejaksaan Agung menetapkan Hartono sebagai buronan. Menurut informasi terakhir yang diperoleh, Hartono menetap di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Bahkan kabarnya, dia juga mempunyai pabrik film di China dan Vietnam.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor itu ditayangkan di berbagai stasiun televisi dan media massa sepekan sekali. Dari 14 nama koruptor buronan itu, salah satunya Samadikun Hartono.

Papan nama Jalan Hartono Raya sekarang mungkin sudah tidak dipasang lagi. Tetapi, kompleks perkantoran atau rumah mewah di sepanjang jalan itu tetap mencantumkan Jalan Hartono Raya dalam alamat mereka.

Lalu, apakah layak nama koruptor yang masih buron lantaran merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar itu disematkan sebagai nama jalan, bahkan disandingkan dengan Jalan Jenderal Sudirman? Apakah negeri ini sudah kehabisan nama pahlawan dan pejuang?

Baca juga:
4 Jalan lokasi prostitusi melegenda di Indonesia
Bulan April bersama asal-usul jalan
6 Kota di luar negeri ini gunakan nama jalan Indonesia

Topik Pilihan:
Polisi Kriminal | Polisi Terkaya | Lokasi Wisata | Santet | Eyang Subur

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Hikmahanto Mundur sebagai Bakal Calon Rektor UI

Depok (ANTARA) - Guru Besar Fakultas hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI Periode 2012-2017 kepada Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.

"Pada Selasa (2/4) saya telah menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI," kata Hikmahanto dalam siaran persnya kepada ANTARA, Rabu.

Ia mengatakan saat pengunduran diri, ia telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.

Menurut mantan Dekan FHUI ini alasan pengunduran dirinya tidak dikarenakan tidak siap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Pansel namun karena tiga alasan mendasar.

Pertama, proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian.

Kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain itu, katanya, UI sedang menyesuaikan diri dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung.

Terakhir, penguduran diri itu ia lakukan karena ia mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," katanya.

"Ini penting mengingat saat ini UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Dikatakannya, ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

"Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," jelasnya.

Ia berpendapat bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitan dengan komersialisasi universitas negeri. Yayasan ataupun koperasi yang tidak komersial dan mencari untung menerapkan konsep "badan hukum".

"Oleh karenanya, saya berpendapat UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum sudah tepat," katanya.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud: Tak Mau Sedih, Hari Terakhir Bekerja di MK Merasa Senang

Written By Unknown on Selasa, 02 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mahfud MD memilih untuk tidak meneruskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Terhitung sejak 2008 atau selama 5 tahun Mahfud memimpin MK, banyak kenangan yang dialami pria kelahiran Sampang, Madura, ini.

Mahfud mengaku tidak sedih harus meninggalkan tempatnya bekerja sebagai Hakim Konstitusi. Namun, dia terharu atas semua pihak yang bekerja bersamanya selama 5 tahun terakhir.

"Saya tidak merasa akan meninggalkan tempat dengan sedih. Saya bekerja hingga hari terakhir merasa senang. Cuma beberapa hari terakhir ini saya agak terharu karena banyak pengawas selama 5 tahun bersama saya," kata Mahfud dalam pidato perpisahannya di Aula Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Salah satu hal yang membuatnya sedih adalah banyak karyawan MK yang meminta foto bersama Mahfud sebagai kenang-kenangan. "Pak, saya minta kenang-kenangan berofoto. Bapak selalu berfoto dengan orang luar. Saya kemudian merasa terharu," ujar Mahfud menirukan karyawannya.

Mahfud bercerita, dia sendu ketika bangun sekitar pukul 02.30 WIB. Dia merenung, ternyata sudah 5 tahun dia memimpin MK.

"Itu kebiasaan dengan istri. Setiap pukul 02.00 atau pukul 02.30 WIB, kami selalu salat malam. Wah sudah 5 tahun saya. Ini hari terakhir saya tidur di Widya Chandra sebagai pejabat negara," cetusnya.

"Saya tidak sedih, tapi sendu. Mengingat semua kawan-kawan, hakim yang setiap hari seperti saudara. Saya berterima kasih kepada semuanya. Kesan bagi saya semuanya menyenangkan. Fasilitas apa pun ada. Perlu apa pun tinggal manggil Sekjen, tinggal manggil panitera. Dokumen apa pun, kita punya humas yang kuat. Saya tidak punya kesan jelek. Semua serba menyenangkan," terang Mahfud.

Ketua Presidium Korps Almuni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu juga tak lupa menyampaikan permintaan maafnya kepada semua karyawan. "Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. 5 Tahun kita berkumpul tapi terbatas. Sekali komunikasi kita cair itu di luar tugas dinas," tuturnya.

Mahfud mengatakan, media juga berperan dalam membesarkan nama MK. "Terakhir saya ucapkan terima kasih kepada wartawan, media. Saya belum adakan acara khusus dengan wartawan. MK juga tidak akan besar kalau tidak dinilai secara objektif oleh media massa," jelas Mahfud. (Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud: Kepastian Nyapres Setelah Pulang Umroh

Liputan6.com, Jakarta : Mahfud MD per 1 April 2013 ini resmi tak menjabat lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia enggan meneruskan jabatan yang sudah diembannya sejak 2008 silam itu.

Mengingat Pilpres 2014 sudah dekat, lantas apakah Mahfud akan segera mencalonkan diri sebagai presiden Menurutnya, hal itu akan dipertimbangkannya.

"Akan saya pertimbangkan. Karena saya sekarang sudah boleh bicara politik, maka sekarang saya nyatakan kalau rakyat mempercayai. Seorang warga negara yang baik itu tidak akan menolak kepercayaan tersebut," kata Mahfud usai terima sambut jabatan Hakim Konstitusi di Aula Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu, sebelum menuju pencapresan, dia akan terlebih dulu mengumpulkan data, menganalisa semua hal terkait politik. Termasuk partai politik mana yang bisa menjadi kendaraannya menuju Pilpres 2014.

"Sekarang masih dalam tahap penghimpunan data. Masih dalam analisis jaringan politik dan analisa partai politik. Visi yang harus dibangun saat ini masih dianalisis juga," ujarnya.

Dia akan mengungkap lebih detil terkait pencapresan ini usai pulang umroh nanti. "Saya lusa akan berangkat Umroh. Saya akan menjawab kepastian itu setelah pulang umroh," janjinya.

Ketika ditanya apakah sudah ada pendekatan dari partai politik Mahfud menyatakan, hal itu baru sebatas komunikasi. Namun yang jelas, lanjutnya, hingga saat ini dia belum resmi masuk ke suatu partai politik.

"Saya belum masuk secara resmi ke partai. Saat ini baru sekadar komunikasi," tutur Mahfud. (Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Brigadir Royadin tilang Sultan, Jailani semprit pejabat Polda

MERDEKA.COM. Tidak mudah menemukan polisi jujur di lingkungan korps kesatuan lalu lintas Polri. Terlebih, di korps tersebut, sudah menjadi rahasia umum kalau menjadi 'lahan basah' bagi anggota kepolisian, mulai dari pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat tilang.

Namun di antara deretan para penegak disiplin lalu lintas itu, masih terselip polisi yang kebal suap dan anti damai. Sebut saja Brigadir (Pol) Royadin, polisi yang setiap harinya mengatur lalu lintas di persimpangan Soko, Pekalongan Jawa, Tengah.

Meski hanya berpangkat brigadir, dirinya berani menilang Sultan Hamengkubuwono IX yang terbukti salah saat berkendara.

Peristiwa itu terjadi pertengahan tahun 1960an. Jam baru menunjukkan pukul 5.30 WIB di Pekalongan. Brigadir Polisi Royadin sudah berada di posnya. Persimpangan Soko mulai ramai dilalui Delman dan Becak. Tiba-tiba sebuah sedan hitam buatan tahun 1950an melaju pelan melawan arus. Saat itu mobil yang melintas di jalan raya sangat sedikit.

Royadin segera menghentikan mobil itu. "Selamat pagi, bisa ditunjukan rebuwes," kata Royadin. Rebuwes adalah surat kendaraan saat itu.

Pengemudi mobil itu membuka kacanya. Royadin hampir pingsan melihat siapa orang yang mengemudikan mobil itu. Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono IX "Ada apa Pak Polisi?" kata Sultan.

Sedetik Royadin gemetaran, tapi dia segera sadar. Semua pelanggaran harus ditindak. "Bapak melanggar verboden," katanya tegas pada Sultan. Royadi mengajak Sultan melihat papan tanda verboden itu. Namun Sultan menolak.

"Ya saya salah. Kamu yang pasti benar. Jadi bagaimana?" tanya Sultan.

Selang beberapa saat, Royadin segera membuat surat tilang. Meski dalam hatinya ada keinginan untuk memberi dispensasi, namun Royadin tersadar bahwa Sultan memang melanggar peraturan dan harus ditindak.

Selain Royadin, ada lagi polisi jujur yang tak pandang bulu terhadap pelanggaran lalu lintas. Adalah Aiptu Jailani, anggota Satlantas Polres Gresik yang pernah menilang seorang perwira dari Polda Jawa Timur di daerah Gresik.

Gara-garanya, si perwira tersebut memarkir kendaraannya tepat di rambu larangan parkir. Padahal mobilnya itu di depan rumahnya sendiri, yang berada tepat di pinggir salah satu jalan protokol.

Kemudian, keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jailani yang melihat itu, mendatangi rumah si perwira dan mengetuk pintu rumahnya. Sang pemilik rumah marah dengan ulah Jailani dan menelepon Kapolres Gresik agar menindak tegas ulah Jailani.

"Saat itu, saya meminta surat-surat mobilnya untuk saya periksa dan beliau (si perwira Polda Jatim) bilang: Saya ini dari Polda loh Dik. Saya bisa saja meminta kapolres untuk memberi sanksi sama kamu. Tapi akhirnya beliau memahami soal aturan lalu lintas dan mengerti dengan tugas dan tanggung jawab saya sebagai petugas," kata Jailani menceritakan pengalamannya.

Karena sikapnya yang tidak kenal kompromi pada pelanggar, Jailani penah menerima penghargaan dari Polda Jawa Timur karena kredit point dengan jumlah surat tilang terbanyak, yaitu 2400 surat tilang selama satu tahun.

Baca juga:
Kisah Aiptu Jailani tilang anggota KPK dan istrinya sendiri
Dijatah istri Rp 200 ribu sebulan, Aiptu Jailani tetap anti suap
Kisah Aiptu Jailani, polantas jujur & tak kenal damai di Gresik

Topik Pilihan:
Prostitusi | China | Pornografi | KLB Demokrat | polisi teladan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Johan Budi: Plafon Lobi KPK Jatuh, Bukan Roboh

Written By Unknown on Senin, 01 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (31/3/2013) siang dikabarkan roboh. Saat berita tersebut dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya tidak membantah hal tersebut, namun bukan gedungnya yang roboh.

"Bukan roboh, tapi memang plafon yang di lobi ada yang bolong dan jatuh menimpa meja serta kursi yang ada di sana," terang Johan Budi saat dikonfirmasi.

Menurut Johan, jatuhnya plafon itu bisa dimaklumi. "Plafonnya kan lapuk, karena memang sudah tua juga kan gedungnya," sambung Johan.

Saat ini, kata Johan, kejadian tersebut sudah diurus oleh Kepala Biro Umum KPK yang sudah tiba di lokasi.(Ado)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Warga Aceh konvoi sambil kibarkan bendera Aceh

MERDEKA.COM. Ratusan warga Aceh Utara berkonvoi dengan truk dan bus sambil mengibarkan bendera Aceh, Senin (1/04). Mereka berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Seperti diberitakan Antara, ratusan warga itu membawa bendera bergambar bulan bintang bergaris hitam putih di bagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua.

Peserta konvoi dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menyatakan mereka bergerak dari dari asalnya pada Minggu (31/3) malam. "Kami belum mendapat arahan untuk melanjutkan aksinya.Nanti baru diberitahukan ke mana tujuan selanjutnya," kata salah seorang peserta konvoi bendera dari Aceh Utara itu.

Para peserta konvoi dari Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menumpang bus sekolah, mobil penumpang (L300), truk serta bus milik Pemda. Konvoi tersebut mendapat perhatian masyarakat, terutama mereka yang melintas di ruas jalan Perdagangan.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan pemberlakuan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh yang disahkan legislatif dengan qanun itu berupa bulan bintang bergaris hitam dan putih di atas sehelai kain merah tua yang merupakan juga bendera GAM saat Aceh dilanda konflik bersenjata.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan melakukan evaluasi terbitnya qanun atau peraturan daerah (perda) syariah yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), itu menjadi lambang resmi Aceh. Ini karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Mendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Lebih lanjut, Donny menambahkan, qanun tersebut berpotensi dibatalkan jika setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi NAD tidak mau menjalankan hasil evaluasi tersebut."Jika setelah dievaluasi ternyata tidak diikuti, tentunya dengan sendirinya Presiden punya kewenangan untuk pembatalan," ujarnya.

Baca juga:
Mendagri didesak tolak qanun Bendera GAM
Kalau tidak damai, rakyat rugi
Kita tidak bisa paksa rakyat Aceh memilih

Topik Pilihan:
Prostitusi | Lokasi Wisata | Festival Seks | Jokowi ahok | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Pimpinan dan Sekjen KPK tinjau plafon lobi yang ambruk

MERDEKA.COM. Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, pagi hari ini meninjau plafon lobi Gedung KPK yang ambruk. Dia ditemani oleh Sekretaris Jenderal KPK yang baru, Annies Said Basalamah.

Zulkarnain tampak melihat-lihat plafon lobi pukul 09.40 WIB. Sekitar 15 menit dia melongok plafon lobi yang ambruk itu. Dia ditemani ajudannya sempat berbincang-bincang dengan Annies.

Namun sayang, saat ingin dimintai keterangan, Zulkarnain ogah bicara.

"Tanya sama sekuriti saja ya," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).

Akibat kondisi lobi yang mengkhawatirkan, ruang tunggu saksi sementara dipindahkan ke ruang jumpa pers.

Ambruknya langit-langit lobi Gedung KPK terjadi pada Sabtu pekan lalu. Memang sejak Jumat pekan lalu, pengerjaan perbaikan plafon lobi dan selasar Gedung KPK sudah dimulai.

Baca juga:
Jubir: Tak ada kudeta di KPK
Kasus bocornya sprindik Anas bikin internal KPK tak kondusif
Legislator duga ada pihak yang mau pecah belah KPK

Topik Pilihan:
Bung Karno | KLB Demokrat | polisi teladan | Jokowi ahok | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Sunat uang perjalanan dinas, ketua DPRD Trenggalek disidang

Written By Unknown on Minggu, 31 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur akan melakukan sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat. Rencananya, sidang dilakukan awal April.

Saniman Akbar yang juga ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, dijerat pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dia diduga memotong uang saku perjalanan dinas sebesar tiga persen.

"Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, Rabu kemarin (27/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai Ahmad Fauzi," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.

Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Saniman sudah dilakukan sejak 2010 hingga pertengahan 2012.

"Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

Terkait tersangka lain yang dijerat dalam kasus yang sama, Sulistyawati, yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," terangnya.

Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Saniman telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger