Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

VIDEO: Dilaporkan Istri, Wakil Walikota Magelang Siap Diperiksa

Written By Unknown on Minggu, 13 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Megelang : Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo kembali dilaporkan istrinya atas dugaan nikah siri tanpa izin dan dugaan perselingkuhan. Joko pun menyayangkan hal ini.

Menurutnya, ini adalah aib keluarga. Meski menyayangkan pengaduan istrinya Siti Rubaidah, Joko mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian pada Minggu (12/1/2013).

Sebelumnya, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Masalah hukum lain kembali dihadapi wakil Walikota Magelang ini ketika Siti melaporkan Joko ke Polres Magelang pada Sabtu 11 Januari kemarin. Joko dituduh melakukan nikah siri tanpa izin serta melakukan perselingkuhan.

Laporan dilengkapi surat visum dokter sebagai bukti. Siti menuturkan kekerasan yang dilakukan suaminya pada November lalu berawal dari komunikasi BlackBerry messenger (BBM) antara suaminya dengan seorang perempuan. Joko, lanjut dia, murka dan memukulnya di hadapan sang anak.

Joko pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukum KDRT ini sudah dilakukan polisi dan hanya tinggal menunggu jawaban kejaksaan negeri kota Magelang.(Ndy)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kisah pegawai bank kembalikan gratifikasi Rp 47.000

MERDEKA.COM,

Di tengah maraknya kasus korupsi di negeri ini, kejujuran Regina Maharani (26) patut diacungi jempol. Regina yang merupakan calon pegawai Bank Jawa Barat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangandaran, mengembalikan uang yang bukan haknya dari pemberian seorang nasabah. Meski nilainya hanya Rp 47.000.

Kejadian itu terjadi sekitar beberapa bulan lalu. Saat itu, Regina baru bekerja selama 9 bulan. Regina pun masih berstatus belum pegawai tetap.

Suatu hari, Regina melayani seorang nasabah yang ingin menyetorkan uang tunai di bank tersebut. Setoran rutin itu dibagi dalam lima tahap karena jumlah nominalnya mencapai jutaan.

"Setorannya rutin. nilainya jutaan. Setoran ada 5 (tahap),  kalau dijumlahkan total berapa juta," ujar gadis dua bersaudara ini, saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (12/1).

Setelah selesai melakukan penyetoran, terdapat kembalian dari jumlah setoran itu sebanyak Rp 47.000. Namun, saat dikembalikan, nasabah tersebut menolak dan justru memberikan kembalian itu kepada Regina.

"Sudah diambil saja mbak kembaliannya," ujar Regina menirukan si nasabah kala itu.

Regina pun kebingungan, karena uang itu tak seharusnya dia terima. Dia pun kembali memanggil si nasabah itu. Namun, nasabah itu tidak memedulikan dan tetap pergi meninggalkannya.

Regina tahu uang tersebut bukan haknya. Dengan menerima uang kembalian tersebut berarti sudah termasuk gratifikasi. Menerima sesuatu yang bukan miliknya yang dampaknya akan mempengaruhi integritas dalam hubungan pekerjaannya.

"Aturan di BJB sendiri untuk gratifikasi kita di suruh tanda tangan yang pernyataan isinya untuk tidak menerima gratifikasi yang nantinya berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pegawai," ujarnya.

Usai mengalami kejadian itu, Regina langsung melapor ke Wakil Pimpinan Cabang, Ibu Nessia. Dia ceritakan apa yang baru dialaminya. Oleh bosnya, Regina diperintahkan untuk dilaporkan ke bagian gratifikasi yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemudian saya laporkan dan saya disuruh isi formulir yang nantinya akan dikirimkan ke KPK," ujarnya.

Setelah itu, KPK membalas dengan mengirimkan beberapa formulir untuk diisi. Lalu formulir bermaterai itu dikirimkan kembali melalui fax kepada KPK. Sehabis dikirim, dia kemudian mentransfer uang itu melalui rekening yang telah disediakan KPK.

"Saya transfer ke rekening kas negara. Rekeningnya udah dikasih sama KPK sebesar Rp 47.000," jelasnya.

Beberapa bulan kemudian, tiba-tiba KPK menghubunginya kembali dan mengatakan kalau dirinya diundang ke Acara Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi di KPK.

"Katanya saya mendapatkan penghargaan dari KPK untuk pelapor gratifikasi dengan nominal terkecil," ujar Regina.

Namun sayang, saat itu Regina tidak bisa hadir karena sakit. Alhasil ibu wakil pimpinan cabangnya lah yang mewakili menerima penghargaan itu.

Sejak kejadian itu, Regina pun disambut baik oleh teman-temannya. Banyak yang mengirimkan ucapan selamat kepadanya.

"Pas kemarin ada acara di kantor cabang di Banjar. Ibu pimpinan kepala cabangnya memberikan selamat bahwa saya telah memberikan penghargaan. Untuk semua pegawai BJB harusnya seperti itu jadi contoh," kisah Regina terharu.

Di keluarga, Regina mengaku ayah dan ibunya yang bekerja sebagai PNS kerap mengajarkan kejujuran kepada anak-anaknya. 

"Jangan suka mengambil hak yang orang lain. Yang bukan uang kita," ujarnya teringat pesan orang tuanya.

  Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Telaah Temuan Tim Elang Hitam Soal Proyek Hambalang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah temuan tim Elang Hitam. Tim yang dibentuk kubu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat itu menyerahkan sejumlah data kepada KPK beberapa waktu lalu.

"Yang dilakukan KPK adalah menelaah apakah data-data yang disampaikan itu valid apa tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (13/1/2013).

Johan Budi menyatakan, KPK masih mengembangkan kasus Hambalang. Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu tidak akan berhenti pada sosok Andi Mallarangeng dan bekas anak buahnya, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Tapi, kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup, KPK tidak bisa menetapkanya sebagai tersangka," kata Johan.

Seperti diketahui, kubu Andi Mallarangeng yang diwakili adiknya, Rizal Mallarangeng, menyerahkan sejumlah data terkait kasus Hambalang, Jumat lalu.

Dalam data itu disebutkan bahwa pemilik tender Hambalang, Teuku Bagus selaku Direktur Operasi PT Adhi Karya dan pemegang saham PT. Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, memiliki peran penting dalam menggelembungkan harga saat mengerjakan proyek Hambalang.

Selain itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Deputi Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Adam Muchayat, dan ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, disebut-sebut sebagai ikut terlibat proyek tersebut. Data yang memuat sejumlah nama itu diserahkan Rizal Mallarangeng berbarengan dengan pemeriksaan kakaknya, Andi Mallarangeng, sebagai saksi Hambalang.

Menurut Johan Budi, sejumlah nama yang disebutkan dalam data yang diserahkan Rizal memang sudah pernah diperiksa.

"Nama-nama yang disebut tadi beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK," tegas Johan.

Di sisi lain, Johan menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki dana Hambalang yang diduga mengalir ke penyelenggara negara sebagai fee proyek.

Permintaan keterangan sudah mulai dilakukan dengan memanggil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, Anggota Komisi X DPR Primus Yusgiantoro, dan rencananya yakni Kahar Muzakir.


11.37 | 0 komentar | Read More

Rekaman Skandal Korupsi PDAM Jadi Bukti Awal KPK

Written By Unknown on Sabtu, 12 Januari 2013 | 11.37

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rekaman skandal kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang melibatkan Pejabat Tinggi Pemkot Makassar dan seluruh Direksi PDAM menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati anti-korupsi di Jakarta, Jumat (11/1/2013) malam.

Terbukti, setelah Institute Corruption Watch membahas soal indikasi terjadinya tindak pidana ordinary crime atau korupsi di PDAM. Kini giliran KPK Watch juga ikut berkomentar soal rekaman dugaan kasus korupsi yang sitaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 520 miliar.

Menurut Ketua KPK Watch Yusuf Sahide kepada Tribun, Sabtu (12/1/2013), rekaman tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti atau petunjuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat kuat dalam kasus tersebut.

Namun meski adanya rekaman itu, tetapi hal itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti yang cukup untuk menjerat keterlibatan oknum pejabat termasuk petinggi Pemkot Makassar.

Karena meski dalam rekaman yang berdurasi 45 menit tersebut terungkap nama Walikota yang meminta fee bayaran senilai Rp 3 miliar dalam proyek PDAM yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga yakni PT Traya.

"Namun, rekaman itu tidak mesti semata-mata dijadikan alat bukti, harus di telusuri lebih jauh terkait dengan dugaan kasus korupsi PDAM Makassar tersebut ,"ungkap Yusuf mengaku kasus tersebut masih membutuhkan bukti tambahan lainnya seperti chek tanda pemberian fee terhadap Walikota.

Olehnya itu, kata Yusuf,  KPK harus lebih berhati-hati dalam menanganinya. Meskipun berangkat dari niat baik KPK, ini juga bisa terjadi distorsi pemaknaan atau dapat dikonsumsi secara politik oleh siapa pun, apalagi sekarang ada momentum politik.

Sementara, KPK saat ini masih menunggu pihak-pihak terkait untuk menyampaikan rekaman tersebut ke KPK. "Jika rekaman itu ada, kami menunggu ada pihak yang menyampaikan isi rekaman tersebut ke KPK, sehingga penyidik bisa menjadikan itu sebagai salah satu bahan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PDAM Makassar,"ungkap juru bicara KPK," Johan Budi SP.

Terkait keinginan ada lembaga yang ingin menyampaikan rekaman tersebut ke KPK, Johan mengaku sejauh ini KPK terbuka untuk ini. "Silahkan datang ke KPK untuk menyampaikan data baru tersebut. Meskipun saya baru tau kemarin, kalau ada rekaman tersebut, bisa jadi penyidik KPK juga sudah memilikinya," ujar Johan.

Bahkan menurut dia terkait dengan rekaman skandal korupsi PDAM itu, dirinya telah menyerahkan ke pihak penyidik yang menangani perkara itu.

Meski rekaman tersebut diperoleh dari situs you tube. "Tapi kami menginginkan ada pihak yang mengantarkan atau melaporkan langsung rekaman itu ke KPK," tegas Johan mengaku rekaman itu sudah ditangan penyidiknya.


11.37 | 0 komentar | Read More

Asep: Harusnya Jaksa Jerat Angie Pasal Pencucian Uang

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Asep Iwan Iriawan, Mantan Hakim/Dosen Pidana Usakti, menilai ada beberapa hal yang janggal dalam vonis terdakwa Angelina Sondakh.

Asep menilai Pasal 5 dan 12 yang didakwakan ke Angie adalah karena gobloknya pembuat undang-undang yakni DPR.

Harusnya, kata Asep, Jaksa Tipikor menggunakan pasal pencician uang. "Saya katakan gunakan pasal pencucian uang. Harta koruptor itu disita. Hakim berhak menyita semuanya. Ditanya (harta Angie) darimana semuanya," ujar Asep di dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/1/2012)..

Asep juga melihat ada yang lucu dalam sidang putusan vonis tersebut. Menurutnya sangat aneh di persidangan membacakan curriculum vitae (CV). Pasal 5 ancamannya lima tahun minimal setahun. Sementara Pasal 12 ancamannya maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun.

"Kenapa ini (menggunakan pasal 5)? Goblok bikin UU. Lucunya KPK kok gunakan dakwakan itu" tegasnya.


11.37 | 0 komentar | Read More

ICW: Apakah Hakim Terkesima dengan Tangisan Angie?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada Angelina 'Angie' Sondakh 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kembali dipertanyakan.

Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak habis pikir mengapa putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.

"Kita perlu kritisi vonis Angie itu. Kalau hanya 4,5 tahun. Itu berarti korting tujuh tahunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ada apa dibalik vonis rendah Angie ini?," ujar Emerson dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Emerson bahkan mempertanyakan apakah para hakim yang memutuskan vonis tersebut terpesona dengan politikus Demokrat itu.

"Apa Hakim terkesima dengan mba Angie? atau terkesima karena tangisan mbak Angie?," sindir Emerson.

Dalam berbagai persidangan, Angie memang sering mempertontonkan air matanya. Bekas putri Indoneisia itu juga kadang membawa anak-anaknya ke persidangan.


11.37 | 0 komentar | Read More

Ini Kicauan Pertama Angie Usai Vonis 4,5 Tahun  

Written By Unknown on Jumat, 11 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhi vonis 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta atau 6 bulan kurungan ke mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Putusan yang dibacakan Kamis, 10 Januari 2013, itu, sepertinya cukup melegakan Angie, sapaan Angelina. Kelegaan Angie terlihat dari wajahnya yang semringah, setelah hakim menjatuhkan hukuman. "Alhamdulillah," kata Angie, usai persidangan.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini juga sempat berkicau di jejaring sosial Twitter. Dalam akun @SondakhAngelina, ia menulis, "Terima kasih atas semua doanya." Angie menulis pesan itu tak lama setelah sidang usai. Sekitar pukul 16.29. Angie terakhir berkicau pada 15 April 2012.

Kicauan terkini Angie itu menimbulkan tanda tanya. Pemilik akun caisaraditya menulis: loh. ko udah ngetweet? bukannya 2014 Mba baru bebas? atau lagi cuti ditahannya? atau skrg boleh twitteran di bui?

Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim Sujatmiko itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.

Rendahnya hukuman menimbulkan banyak kritik. Seperti dari peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, yang menganggap vonis itu tak logis. "Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri.

Dari Komisi Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyarankan KPK mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis enteng Angie. Kata Imam, banding adalah langkah hukum bila menganggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. "Bila ada indikasi pelanggaran kode etik, Komisi siap mengusutnya," kata Imam.

CORNILA DESYANA


11.37 | 0 komentar | Read More

Lawan Putusan MA, Asian Agri Ajukan PK

Liputan6.com, Jakarta : Asian Agri Group, berencana mengajukan banding (judicial review) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan denda US$ 389 juta setara Rp 3,78 triliun terkait kasus penggelapan pajak.

"Pasti judicial review adalah pilihan, dan kami dapat melakukannya setelah mempelajari keputusan itu," kata General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/1/2013).

MA menghukum mantan Tax Manager Asian Agri Group dan pegawai inti Indosawit Subur Suwir Laut pidana penjara 2 tahun dan percobaan 3 tahun, serta mengganjar Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.

Secara total, MA memerintahkan perusahaan membayar Rp 3,78 triliun, terdiri dari Rp 1,26 triliun untuk pembayaran pajak dan denda atas tindakan penggelapan pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Banding merupakan pilihan hukum terakhir di luar putusan MA, yang mengharuskan pemohon menyajikan bukti baru.

Asian Agri mengaku telah menugaskan audit independen yang menemukan tidak adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak. Pada pernyataan kepada AFP, perusahaan mengatakan telah menjadi "pembayar pajak yang baik" antara 2002 dan 2005.

"Perusahaan yakin jika telah mengajukan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan," menurut pernyataan Asian Agri.

Perusahaan menyebutkan selama periode tersebut, meraih total laba Rp 1,24 triliun. Nilai itu sama dengan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

Hakim MA mengatakan putusan kasus ini akan menjadi preseden untuk setidaknya sembilan kasus kejahatan pajak kelas kakap yang sedang berproses.

Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Asian Agri diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius pada akhirnya divonis 11 tahun penjara karena tuduhan penggelapan uang dan pemalsuan tanda tangan pada 2007.

Asian Agri, adalah anak usaha Raja Garuda Mas yang dimiliki Sukanto Tanoto, taipan ketujuh terkaya di Indonesia, menurut Forbes.

Perusahaan menguasai lebih dari 160.000 hektar perkebunan kelapa sawit di pulau Sumatra. Nilai ekspor CPO perusahaan mencapai tiga juta ton pada 2011.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan tagihan pajak yang akan dikenakan kepada PT Asian Agri dari kasus hukum yang melilitnya mencapai Rp 1,9 triliun. Tagihan itu berasal dari pajak pokok senilai Rp 1,29 triliun ditambah sanksi sekitar Rp 600 miliar. (NUR/IGW)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Andi Mallarangeng Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, tugas saya adalah menjelaskan apa yang ingin diketahui oleh KPK," kata Andi Mallarangeng saat datang ke KPK tepat pukul 10.00 WIB, Jumat.

Andi yang mengenakan baju batik cokelat dan celana warna hitam tersebut datang ke KPK didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan dan Harry Pontoh serta adiknya Rizal Mallarangeng.

Andi juga mengaku membawa bahan-bahan yang dapat membantu KPK mengungkapkan kasus tersebut.

"Bersama dengan ini, adik saya dan tim Elang Hitam membawakan bahan-bahan untuk membantu KPK mengusut kasus ini, sedangkan hal-hal yang lebih teknis silakan tanyakan kepada pengacara saya," tambah Andi.

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

"Dia akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, apa yang dilihat, didengar dan dialami, selanjutnya ada juga tim Elang Hitam yang mengumpulkan data secara independen yang akan diberikan untuk membantu KPK menemukan kebenaran materi," kata Luhut.

KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 3 Desember berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dalam pembangunan P3SON Hambalang.

Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmendisangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada Kamis (10/1) dalam jumpa pers Andi Mallarangeng menyatakan dirinya siap menjadi "justice collaborator" (pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi), namun ia tidak bersedia untuk mengakui bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

"Kalau orang tidak tahu, bagaimana? Kalau saya, apa yang kami lakukan adalah berusaha untuk menjelaskan semua persoalan ini dengan sebenar-benarnya sehingga bisa jelas terungkap," kata Andi.

Padahal, syarat menjadi "justice collaborator" adalah pengakuan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Selain Andi, KPK juga memanggil anggota Komisi X DPR asal fraksi Partai Golkar Kahar Muzakhir untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi P3SON Hambalang sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Angelina Sondakh: Semoga Putusan Hakim Bisa Adil

Written By Unknown on Kamis, 10 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh akan menghadapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Melalui kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, mantan politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Angie ini berharap majelis hakim bersikap adil dalam memutuskan perkaranya.

"Semoga putusannya bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang telah terbentuk di masyarakat," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Pada kesempatan tersebut, Nasrullah juga kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah. Bahkan menurutnya, sejak awal persidangan tidak terungkap fakta adanya 16 aliran dana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Angie.

"Kalau soal BlackBerry masih bisa kita perdebatkan lah. Tapi, sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie. Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu," tegas Nasrullah.

"Dan menurut saya, tuntutan jaksa 12 tahun itu mengada-ada. Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Angie. Selain itu, janda mendiang Adjie Massaid tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Menurut jaksa, uang dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang diterima Angie tersebut harus dikembalikan karena patut diduga berasal dari brankas Grup Permai yang merupakan fee atau keuntungan dari penggiringan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. (Tya/Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger