Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

Written By Unknown on Sabtu, 27 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -  RUU Keamanan Nasional diminta untuk lebih fokus pada pengaturan  wilayah abu-abu yakni soal pengerahan kepolisian dan TNI. »Selama ini perbantuan tenaga antara TNI dan Polri itu belum jelas mekanismenya," ujar Direktur Insitute of Defense, Security and Peace Studies Mufti Makaarim, Jumat, 26 Oktober 2012.

Draft RUU Kamnas yang kini ada, kata Mufti, belum banyak mengatur soal penting itu. Terkesan, draft saat ini dibuat untuk mengatur situasi sekaligus sistem keamanan nasional. »Ada kesan dipaksakan ingin mengatur keduanya," ujar dia.

Akibatnya, RUU Kamnas dicurigai berpotensi untuk menciptakan rezim otoriter baru. »Kecurigaan ini muncul karena draft memberi otoritas besar pada presiden dan gubernur dalam  menangani keamanan," ujar dia.

Padahal, wewenang kepala daerah tentang masalah keamanan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. »Hubungannya dengan aparat keamanan juga sudah dimasukkan dan tentu diatur dalam perangkat perundangan yang lainnya," kata Mufti. Sedangkan untuk ancaman dalam skala nasional juga sudah jelas akan diatur oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, kata Mufti, tak jelas benar apa ancaman nasional yang diamanatkan dalam RUU Kamnas. »RUU Kamnas terkesan ingin mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari ancaman bersenjata hingga penanganan bencana," kata dia.

Menurut Mufti, RUU Kamnas seharusnya memberikan definisi yang jelas tentang ancaman nasional bagi Indonesia. »UU Kamnas memang ada di negara lain, namun disebutkan secara spesifik definisi ancaman nasional."

Mufti mengakui RUU Kamnas memang diperlukan. »Namun pembahasan kelanjutan pembahasan RUU Kamnas di DPR perlu diperhatikan," kata dia. Dia mengingatkan agar pembahasan beleid baru ini tak hanya bongkar pasang pasal.

»Yang kita butuhkan sekarang adalah perubahan paradigma dalam draft RUU Kamnas secara pasal per pasal," kata Mufti. Dia menegaskan agar definisi ancaman nasional dalam RUU Kamnas dibuat lebih spesifik untuk menghilangkan multi tafsir dan kecurigaan masyarakat.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:

Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK  

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK 

Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti

Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat? 

Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut


Anda sedang membaca artikel tentang

Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/10/paradigma-ruu-kamnas-dinilai-keliru.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger