33 Kasus Korupsi Tercatat Selama Mei-Agustus

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 11.37

Yogyakarta (ANTARA) - Departemen Riset dan Keilmuan Hukum Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mencatat ada 33 kasus korupsi selama Mei-Agustus dalam riset "Anti Corruption Prospect Index".

"Data korupsi ini merupakan data dari kasus korupsi yang terjadi secara nasional maupun di daerah. Riset ini dilakukan setiap empat bulan sekali," kata Wakil Ketua Bidang Eksternam Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herman Abdurachman di Yogyakarta, Sabtu.

Sumber data yang digunakan dalam riset tersebut adalah data sekunder yaitu dari berbagai surat kabar nasional dan daerah serta media online lainnya.

Total potensi kerugian negara dari 33 kasus itu mencapai sekitar Rp15,008 triliun. "Dari 33 kasus tersebut, hanya ada 21 kasus yang diketahui potensi kerugian keuangan negara, sedangkan 12 kasus tidak," katanya.

Herman menyebutkan, dari penelitian yang dilakukan tersebut diketahui bahwa pegawai negeri sipil justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu sekitar 50 persen.

Sedangkan daerah dengan kasus korupsi terbanyak terjadi di Sumatera. "Kami melihat, ada hubungan linear antara sumber daya alam dan kasus korupsi. Semakin banyak sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah, maka tindak pidana korupsi juga semakin banyak," katanya.

Dari sektor korupsi tertinggi menunjukkan pengadaan barang dan jasa yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui penggelembungan harga atau penyalahgunaan wewenang, serta rekayasa tender.

"Dari 33 kasus, ada 12 kasus di sektor pengadaan barang dan jasa. Ini korupsi konvensional yang bisa dilakukan dengan cukup mudah," katanya.

Ia mengatakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Dalam keputusan presiden tersebut telah dijelaskan prinsip yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa seperti efisien, efektif, terbuka, transparan serta akuntabel.

"Dari data yang kami kumpulkan, juga ada fakta menarik karena vonis yang diberikan kepada pelaku korupsi sangat rendah yaitu 1,5 hingga empat tahun," katanya.

Herman berharap, riset tersebut bisa mendukung pengembangan mahasiwa dan merupakan salah satu upaya mahasiswa untuk turut memberantas korupsi di Indonesia.

"Korupsi tidak hanya masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan tetapi masalah semua orang. Kami juga ingin memberikan konstribusi dalam pemberantasan korupsi," katanya. (tp)


Anda sedang membaca artikel tentang

33 Kasus Korupsi Tercatat Selama Mei-Agustus

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/33-kasus-korupsi-tercatat-selama-mei.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

33 Kasus Korupsi Tercatat Selama Mei-Agustus

namun jangan lupa untuk meletakkan link

33 Kasus Korupsi Tercatat Selama Mei-Agustus

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger