KPK periksa petinggi PT Bogor Nirwana Residence

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Bogor Nirwana Residence Atang Wiharna dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Atang diperiksa untuk dua orang tersangka yakni Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Hingga pukul 10.00 WIB, Atang belum juga hadir di KPK. Atang disebut-sebut sebagai orang terdekat Zulkarnaen yang diduga 'mencuci' aliran dana dari anggaran proyek Kemenag. Ruang kerja Atang pun pernah digeledah KPK untuk mencari bukti-bukti dokumen yang terkait.

Selain itu, KPK kembali memeriksa sopir pribadi keluarga Zulkarnaen, Deni Suherman. Deni pun diketahui belum juga memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam kasus ini KPK, telah menetapkan dua orang tersangka sekaligus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dua orang itu masih memiliki hubungan ayah dan anak.

Tersangka pertama yakni anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan tersangka kedua yakni merupakan putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya. Dendy menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kemenag di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

KPK periksa petinggi PT Bogor Nirwana Residence

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/kpk-periksa-petinggi-pt-bogor-nirwana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK periksa petinggi PT Bogor Nirwana Residence

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK periksa petinggi PT Bogor Nirwana Residence

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger