Sembilan Bangunan Diajukan Jadi Cagar Budaya

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Bangunan yang bernilai sejarah, termasuk situs, dan benda-benda purbakala di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya sembilan buah diusulkan untuk jadi cagar budaya. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Tasikmalaya saat ini tengah mengusulkan pembuatan SK Wali Kota tentang penetapan kesembilan bangunan itu.

Kesembilan bangunan yang akanersebut antara lain, Makam Tubagus Abdullah dan Makam Balung Tunggal di Kecamatan Purbaratu untuk kategori situs dan purbakala. Untuk kategori bangunan bersejarah antara lain Gedung FKPPI Jalan Pemuda, RS Bersalin Budi Kartini, Makodim 0612 Jalan Otista, Stasiun KA Tasikmalaya Jalan Stasiun, dan Rumah Tinggal Situ Gede.

"Dua bangunan lainnya adalah Penginapan Sunda Jalan Tarumanagara dan Toko Meubel Murah Jalan Dr Soekardjo merupakan bangunan bersejarah yang dimiliki perseorangan secara turun-temurun. Kesembilan bangunan ini layak menjadi cagar budaya karena usianya rata-rata di atas 50 tahun," ungkap Kabid Kebudayaan, Disbudparpora Kota Tasikmalaya, Enung Sudjarat, Kamis (8/11/2012).

Ditetapkannya sembilan bangunan sebagai cagar budaya, kata Enung, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya bersama Balai Arkeologi Bandung (BAB) terhadap belasan bangunan. Namun kata Nunung, melalui surat BAB nomor KU.001/1026/BAB/KPK/8/2012, yang direkomendasikan untuk jadi cagar budaya hanya sembilan bangunan.

Sebagai pelengkap usulan pembuatan SK Wali Kota, menurut Nunung, pihak Disbudparpora tengah meminta kesediaan para pengelola bangunan tersebut agar bangunan yang selama ini mereka tempati untuk dijadikan cagar budaya.

"Kita membutuhkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik maupun pengelola bangunan agar memiliki legitimasi lebih kuat," kata Enung.

Pengelola Toko Mebel Murah yang juga pemerhati pemerintahan, Evi Hilman, mengatakan bangunan yang ditempati bersama istri dan ketiga anaknya itu merupakan bangunan warisan secara turun temurun. Bangunan yang kini dijadikan tempat tinggalnya, ujar Evi, bercorak budaya Tionghoa yang terlihat jelas dari arsitek eksterior maupun interior bangunannya.

"Kalau tidak salah rumah ini dibeli pada tahun 1920 dari warga keturunan Tionghoa. Makanya rumah ini bercorak rumah adat Tionghoa. Kemudian dihuni secara turun-temurun hingga ke generasi kami," ujarnya.

Ornamen-ornamen budaya Tionghoa tampak masih jelas menempel di interior bangunan. Termasuk bentuk pintu, jendela serta kaca masih asli memperlihatkan budaya Tionghoa.

Evi berharap abila Toko Mebel Murah ditentukan sebagai salah satu cagar budaya di Kota Tasikmalaya, privasi dia dan keluarganya sehari-hari tidak terganggu. "Mengenai pemeliharaan bangunan, saya serahkan kepada pemerintah. Mau dikelola pemilik bangunan atau oleh pemerintah langsung, itu terserah," ujar Evi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sembilan Bangunan Diajukan Jadi Cagar Budaya

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/sembilan-bangunan-diajukan-jadi-cagar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sembilan Bangunan Diajukan Jadi Cagar Budaya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sembilan Bangunan Diajukan Jadi Cagar Budaya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger