Kewarganegaraan Djoko Tjandra di Papua Nugini Ilegal

Written By Unknown on Selasa, 18 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Buronan tersangka kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra memang sudah dinyatakan resmi menjadi warga negara Papua Nugini. Akan tetapi status kewarganegaraan Djoko itu ilegal. Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan menangkap Djoko yang oleh MA telah divonis 2 tahun penjara.

"Kita telah berupaya melakukan langkah-langkah hukum. Seperti dimasukan dalam daftar pencarian oleh interpol dengan red notice pada 23 Desember 2009. Ketika kita dengar informasi resmi dia di Papua Nugini dan jadi warga negara sana, pada Juni 2012 kita ajukan resmi upaya ektradisi ke sana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Meski begitu, permohonan upaya ekstradisi itu masih belum dipandang resmi oleh pemerintah Papua Nugini. "Setelah kunjugan atas nama Tim Terpadu Pencari Tersangka Terpidana Korupsi di bawah kendali Kemenko Polhukam, upaya ekstradisi itu resmi. Tim itu sendiri terdiri atas Kemenlu, Kemenkumham, Interpol, Imigrasi, dan Kejagung," ujarnya.

Saat kunjungan tim yang dipimpin Darmono itu, tim beberapa kali melakukan pertemuan dengan Menteri Kehakiman Papua Nugini. Dalam pertemuan itu tim mendapat fakta, status kewarganegaraan Djoko dianggap ilegal.

Menurut Darmono, dianggap ilegal karena terjadi setidaknya 2 pelanggaran dalam proses naturalisasi Djoko, yakni pelanggaran prosedur dan pelanggaran hukum. Kesalahan prosedur itu terjadi saat pemerintah Papua Nugini memberikan status warga negaranya kepada Djoko. Di mana keputusan pemberian status itu diambil tim yang beranggotakan 5 orang, yakni 1 dari Kementerian Luar Negeri, 2 anggota parlemen, 2 utusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dan JA, serta Sekjen Kementerian Hukum.

"Tapi 2 Sekjen itu tidak hadir. Sehingga terjadi pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan," ujar Darmono.

Proses pemberian status warga negara Papua Nugini kepada Djoko ini, terjadi pelanggaran hukum. Di mana dalam pemberian status warga negara di Papua Nugini terdapat 7 syarat. Di antaranya syarat menetap di Papua Nugini paling sebentar 8 tahun, menguasai salah satu bahasa di Papua Nugini disetujui salah satu kelompok masyarakat di sana. Kemudian disetujui wakil pemerintah di daerah setempat, berkelakuan baik, dan tidak melanggar hukum. "Tapi itu tidak dilakukan semua. Jadi pemerintah Papua Nugini akui ada pelanggaran hukum," katanya.

Atas kondisi itu, Darmono menjelaskan, pemerintah Papua Nugini di bawah kendali Menteri Kehakiman dan JA, memerintahkan atas perintah Perdana Menteri segera peninjauan kembali atas pemberian status warga negara kepada Djoko itu. Review itu akan dilakuan selama 6 bulan oleh Panitia Khusus yang dibentuk pemerintah Papua Nugini.

Darmono mengaku, tim yang dipimpinnya juga akan segera mengirim draf perjanjian ekstradisi pada Januari 2013. Pemerintah Papua Nugini sudah menyanggupi untuk perjanjian ekstradisi itu.

"Karena pemulangan ekstradisi harus pakai perjanjian ekstradisi. Tapi kami upayakan cara lain. Yakni melibatkan pihak kepolisian di mana bisa dilakukan penahanan atau penangkapan. Karena Djoko melanggar pasal Keimigrasian. Sehingga dia bisa dideportasi seperti Sherni Konjongian," ucapnya.(Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kewarganegaraan Djoko Tjandra di Papua Nugini Ilegal

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kewarganegaraan-djoko-tjandra-di-papua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kewarganegaraan Djoko Tjandra di Papua Nugini Ilegal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kewarganegaraan Djoko Tjandra di Papua Nugini Ilegal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger