KPK: Penarikan 13 Penyidik Tidak Bijak

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyesalkan tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik oleh Mabes Polri tepat pascapenahanan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut Bambang jelas, tindakan itu sangat tidak bijaksana.

"Tindakan itu tidak bijak dan bisa menimbulkan berbagai spkeluasi yag merugikan Polri dan KPK" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (5/12/2012).

Diketahui, 13 orang penyidik itu adalah Kompol Imam Turmudi, Kompol  Robhertus Yohanes Dedeo, Kompol Eddy Wahyu Susilo, Kompol Yohanes Ricard, Kompol Usman Thof Purwanto, Kompol Novel Baswedan, Kompol Asep Guntur Rahayu, dan Kompol Bagus Suropraptomo Oktobrianto. Kemudian Kompol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kompol Afief Yulian Miftach, Kompol Salim Riyad, AKP Budi Santoso, dan Kompol Budi Agung Nugroho. 

Diterangkan Bambang, dari 13 penyidik yang ditarik enam di antaranya yang telah mengajukan sebagai pegawai KPK.

Di antaranya adalah Kompol Novel Baswedan. Novel merupakan penyidik yang tengah menangani kasus korlantas Polri. Sedang satu orang tengah melanjutkan program pendidikan master.

Namun, Bambang meminta nama penyidik yang telah menjadi pegawai KPK namun ditarik Polri tidak dipublikasi.

Bambang kembali menegaskan, KPK tidak pernah melanggar aturan dengan mengangkat penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK.

Pasalanya, merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK disebutkan Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi Pegawai Tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. 

Kemudian dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.

"KPK bisa mengangkat Penyidik KPK dan KPK sesuai Peraturan juga dapat menerima pegawai yang ingin alih tugas. Setiap pegawai punya hak konstitusional untuk menentukan dimana dia merasa nyaman untuk bekerja. KPK akan memberikan yang terbaik bagi pegawainya," terang Bambang.

Tetlebih, peraturan itu, imbunya, sejalan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI pasal 7 yang menyebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi tidak ada yang dilanggar KPK," tegasnya. (Edwin Firdaus)

baca juga:

  • Jaring Pemilih di Luar Negeri, KPU Teken Mou dengan Kemenlu
  • PAN: Jelang Pemilu 2014, Anggota Setgab Jalan Sendiri-sendiri
  • SBY: Semoga Presiden Sesudah Saya Lebih Baik
  • KPU Bantah Minta Tambahan Dana Rp 60 Miliar
  • Ada Ketua Umum Parpol Seperti Nabi

Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Penarikan 13 Penyidik Tidak Bijak

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kpk-penarikan-13-penyidik-tidak-bijak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Penarikan 13 Penyidik Tidak Bijak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Penarikan 13 Penyidik Tidak Bijak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger