Mantan kasudin pemakaman Jakut hadapi tuntutan

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan membacakan tuntutan kepada mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat. Dia didakwa korupsi upah para tukang penggali kubur, di seluruh Taman Pemakaman Umum di Jakarta Utara.

Saat diwawancarai wartawan, Haeru mengaku pasrah terhadap tuntutan jaksa.

"Saya pasrah saja mas kepada Allah, Saya berharap dituntut seringan-ringannya. Saya sudah lelah, saya kangen sekali sama keluarga. Tiga anak saya juga masih butuh uang karena masih kuliah dan sekolah," kata Haeru sembari menangis sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam surat dakwaan, Haeru Darojat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama 2010 sampai 2011. Dia menyunat honor tim penggali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu, menjadi hanya Rp 200 ribu. Total uang yang dipotong Haeru adalah Rp 610 juta. Uang itu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan lalu dibagi dua atas perintah Haeru. Separuh buat operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman Jakarta Utara.

Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.

Surat dakwaan Haeru disusun dalam bentuk alternatif. Atas perbuatannya, Haeru dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dia juga dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Haeru juga dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan kasudin pemakaman Jakut hadapi tuntutan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/mantan-kasudin-pemakaman-jakut-hadapi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan kasudin pemakaman Jakut hadapi tuntutan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan kasudin pemakaman Jakut hadapi tuntutan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger