Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 11.37


-Sidang Korupsi Alkes RSUD Sukabumi

TRIBUNNEWS.COM  BANDUNG,  - Pemenang tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sukabumi diketahui mensubkontrakkan proyeknya ke perusahaan lain. Bahkan PT L-Med Mitra selaku pemenang tender juga  memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan harganya jauh di bawah harga yang telah disetujui. Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Sukabumi senilai Rp759 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/12/2012).

Sidang menghadirkan dua terdakwa kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen Didi Subandi dan Direktur PT L- Med Mitra, Latief Chandra Wasito.

Sidang dengan agenda memintai keterangan saksi itu menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ahmad Sahid dari PT Prima, Tita Direktur PT Tesena dan Bambang, Ketua Tim Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Pada kesaksiannya, Ahmad Sahid mengatakan ia hanya dimintai Didi untuk memenuhi beberapa alat yang speknya sudah diketahui. "Saya nawarin ke Pak Didi, ternyata sudah ada pemenangnya. Kami diminta untuk memasok barang sesuai spek yang diberikan PT L û Med," kata Ahmad.

Majelis hakim kemudian membaca berkas pemeriksaan yang isinya menyebutkan perusahaan milik Ahmad diminta untuk menyediakan Cold Box.

"Kenapa di sini dalam speknya harusnya cold box yang dipesan itu ukurannya 22 liter tetapi yang dikirim malah 10 liter," ujar Ketua Majelis Hakim, Ngurah Arthanaya.

Ahmad pun menjelaskan ia hanya memenuhi sesuai pesanan dari PT L-Med. "Saya hanya memenuhi sesuai permintaan PT L-Med saja dan tidak tahu bahwa yang ditenderkan itu 22 liter," ujar Ahmad.

Hal sama dikatakan Direktur PT Tesena, Tita bahwa barang-barang yang dipesan L-Med sesuai dengan spesifikasi yang diminta. "Terkait masalah diskon pun sudah sesuai dengan sistem dan kami pun transparan dalam segala hal," kata Tita.

Tita juga membantah terjadi kongkalikong atau adanya praktik kotor lainnya dalam pengadaan barang yang dipesan L-Med.  "Tidak ada Pak hakim, kami murni bisnis dan tidak ada kongkalikong apa pun," ujar Tita.

Ketua Tim Audit BPKP pada kasus itu, Bambang mengungkapkan setelah diberikan data dari kejaksaan kemudian diaudit ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan. "Ada 6 item yang tidak sesuai spek. Harusnya panitia tidak meloloskan karena tidak sesuai spek," kata Bambang.

Menurut Bambang, pemenang tender tidak memenuhi persyaratan. "Kami diminta dari kejaksaan yang kemudian diaudit dan melihat langsung ke rumah sakit untuk meyakinkan berbedanya spek barang. Ternyata ada selisih hingga Rp 700 jutaan," katanya.

Salah seorang terdakwa, Latief mengakui dalam proyeknya itu ada beberapa barang yang berbeda speknya. "Tidak semua berbeda Pak hakim, hanya ada beberapa barang saja yang berbeda speknya," kata Latief.

Negara Dirugikan Rp 759 Juta

KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.

Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)

Baca   Juga   :

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat
-Sidang Korupsi Alkes RSUD Sukabumi
BANDUNG, TRIBUN - Pemenang tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sukabumi diketahui mensubkontrakkan proyeknya ke perusahaan lain. Bahkan PT L-Med Mitra selaku pemenang tender juga  memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan harganya jauh di bawah harga yang telah disetujui. Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Sukabumi senilai Rp759 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/12/2012).

Sidang menghadirkan dua terdakwa kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen Didi Subandi dan Direktur PT L- Med Mitra, Latief Chandra Wasito.

Sidang dengan agenda memintai keterangan saksi itu menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ahmad Sahid dari PT Prima, Tita Direktur PT Tesena dan Bambang, Ketua Tim Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Pada kesaksiannya, Ahmad Sahid mengatakan ia hanya dimintai Didi untuk memenuhi beberapa alat yang speknya sudah diketahui. "Saya nawarin ke Pak Didi, ternyata sudah ada pemenangnya. Kami diminta untuk memasok barang sesuai spek yang diberikan PT L û Med," kata Ahmad.

Majelis hakim kemudian membaca berkas pemeriksaan yang isinya menyebutkan perusahaan milik Ahmad diminta untuk menyediakan Cold Box.

"Kenapa di sini dalam speknya harusnya cold box yang dipesan itu ukurannya 22 liter tetapi yang dikirim malah 10 liter," ujar Ketua Majelis Hakim, Ngurah Arthanaya.

Ahmad pun menjelaskan ia hanya memenuhi sesuai pesanan dari PT L-Med. "Saya hanya memenuhi sesuai permintaan PT L-Med saja dan tidak tahu bahwa yang ditenderkan itu 22 liter," ujar Ahmad.

Hal sama dikatakan Direktur PT Tesena, Tita bahwa barang-barang yang dipesan L-Med sesuai dengan spesifikasi yang diminta. "Terkait masalah diskon pun sudah sesuai dengan sistem dan kami pun transparan dalam segala hal," kata Tita.

Tita juga membantah terjadi kongkalikong atau adanya praktik kotor lainnya dalam pengadaan barang yang dipesan L-Med.  "Tidak ada Pak hakim, kami murni bisnis dan tidak ada kongkalikong apa pun," ujar Tita.

Ketua Tim Audit BPKP pada kasus itu, Bambang mengungkapkan setelah diberikan data dari kejaksaan kemudian diaudit ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan. "Ada 6 item yang tidak sesuai spek. Harusnya panitia tidak meloloskan karena tidak sesuai spek," kata Bambang.

Menurut Bambang, pemenang tender tidak memenuhi persyaratan. "Kami diminta dari kejaksaan yang kemudian diaudit dan melihat langsung ke rumah sakit untuk meyakinkan berbedanya spek barang. Ternyata ada selisih hingga Rp 700 jutaan," katanya.

Salah seorang terdakwa, Latief mengakui dalam proyeknya itu ada beberapa barang yang berbeda speknya. "Tidak semua berbeda Pak hakim, hanya ada beberapa barang saja yang berbeda speknya," kata Latief.

Negara Dirugikan Rp 759 Juta

KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.

Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)

Baca   Juga   :

  • Ribuan Pedagang Daging Sapi Terancam Bangkrut 5 menit lalu
  • Dada: Jangan Sampai Terjadi di Bandung 13 menit lalu
  • Pilkada Purwakarta

    Dedi-Dadan Unggul 21 menit lalu

Anda sedang membaca artikel tentang

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/pemenang-tender-tidak-memenuhi-syarat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger