Penggelapan pajak, Asian Agri dihukum MA bayar denda Rp 2,5 T

Written By Unknown on Jumat, 28 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto bayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

"MA memutuskan bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut dengan terdakwa atas nama Suwir Laut alias Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (28/12).

Ridwan mengatakan, MA menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar senilai 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304.

Menurut Ridwan, putusan itu menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai administration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi majelis kasasi memutuskan langsung sebagai kejahatan pajak. Putusannya, 'Menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut'.

"Oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban hutang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan). Sehingga berturut-turut selama 4 tahun sejumlah 16 perusahaan tidak/kurang membayar kewajiban pajak yg sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya, kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana. Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Penggelapan pajak, Asian Agri dihukum MA bayar denda Rp 2,5 T

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/penggelapan-pajak-asian-agri-dihukum-ma.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penggelapan pajak, Asian Agri dihukum MA bayar denda Rp 2,5 T

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penggelapan pajak, Asian Agri dihukum MA bayar denda Rp 2,5 T

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger