Perbaikan Berkas Cagub-Wagub Medan Ditutup

Written By Unknown on Minggu, 02 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi Sumatera Utara (KPU Sumut) telah menutup pemberkasan tahap kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018, Sabtu (1/12/2012).

"Tadi sudah kami tunggu hingga pukul empat. Seharusnya sudah diperbaiki," kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution saat dihubungi Tribun via telepon seluler.

Ia mengaku belum mengetahui apakah seluruh pasangan calon yang mendaftar telah melengkapi persyaratan yang ditetapkan. "Saya belum tahu pasti karena perlu dicek. Nanti kami periksa hari Senin," ujarnya.

Menurut Irham, pemberkasan tahap kedua merupakan bagian yang vital karena menentukan seorang bakal calon gubernur atau wakil guburnur dapat maju pada tahapan berikutnya atau tidak.

Pada pengumuman hasil penelitian syarat administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama, Sabtu (24/11/2012), KPU Sumut mengumumkan seluruh pasangan bakal calon belum melengkapi persyaratan terutama bukti penyerahan laporan harta dan kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah pengumuman itu, KPU Sumut menunggu kelima pasangan calon untuk melengkapi syarat lain yang belum dipenuhi seperti rekening dana kampanye, visi dan misi, surat keterangan tidak terutang pajak, tidak pailit, dan tidak pernah dihukum.

Sayangnya, Irham juga terkesan enggan berkomentar saat Tribun menanyakan apakah sudah ada calon yang menyerahkan bukti pelaporan harta kekayaan dari KPK selama satu pekan pemberkasan.

Anggota KPU Sumut yang merupakan Ketua Kelompok Kerja  (Pokja) Pencalonan KPU Sumut Turunan Gulo, saat dihubungi melalui saluran telepon di tempat berbeda mengatakan, sampai Jumat kemarin masih ada yang belum melengkapi syarat.

"Saya belum ke sekretariat hari ini. Tapi, mereka sudah mencicil. Tinggal satu dua orang yang belum lengkap berkasnya," kata Gulo.

Ia menjelaskan, setelah pemberkasan tahap kedua ditutup, maka pihaknya, 2-9 Desember, akan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan syarat.

Hasil penelitian final itu akan diberitahu kepada para calon dan pihak-pihak terkait antara 10-12 Desember.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumut, tahapan berikutnya adalah penetapan, penentuan nomor urut, dan pengumuman pasangan calon pada 13-15 Desember.

Pada 2013, Sumut akan memasuki masa kampanye pasangan calon, 18 Februari-3 Maret 2013. Disusul masa tenang pada  4-6 Maret sebelum pemungutan suara atau hari pemilihan pada 7 Maret 2013. (Tribun Medan/ton)

Koran Futuristik dan Elegan


Anda sedang membaca artikel tentang

Perbaikan Berkas Cagub-Wagub Medan Ditutup

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/12/perbaikan-berkas-cagub-wagub-medan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perbaikan Berkas Cagub-Wagub Medan Ditutup

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perbaikan Berkas Cagub-Wagub Medan Ditutup

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger