Anak Bawah Umur Lebihi Masa Penahanan, Polresta Barelang Di Praperadilkan

Written By Unknown on Rabu, 23 Januari 2013 | 11.37

Laporan Tribun Batam, Dewi

TRIBUNNEWS.COM  BATAM, - Siti Maryam dan Mulyadi, orangtua HR (17), mengajukan praperadilan terhadap Polresta Barelang atas perpanjangan penahanan tidak sah anak mereka, Selasa (20/1/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

HR yang masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Aliyah, dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap pacarnya diindekos ruli Jodoh, Agustus 2012 lalu.

HR ditahan penyidik Polresta Barelang, selama 20 hari di Rutan Batam sejak 5 November 2012. Sebelumnya, HR sempat dikenakan wajib lapor 3x seminggu selama sebulan.

Usai penahanan penyidik Polresta Barelang habis, penahanan HR kembali diperpanjang pihak Kejaksaan Negeri Batam hanya untuk waktu 10 hari, dan berakhir 4 Desember 2012.

Namun selama 32 hari kemudian, HR tetap ditahan di Rutan Batam, tanpa surat penahanan yang sah. Menurut orangtua HR, Polresta Barelang dalam hal ini, telah melakukan praktik mal-administrasi, pelanggaran HAM yang telah merugikan HR.

Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan HR, baru didapat 7 Januari 2013 dari Pengadilan Negeri Batam, untuk jangka waktu 4 Januari 2013 hingga 2 Februari 2013.

"Kami menggugat kelebihan penahanan anak kami. Mengapa dia ditahan selama 62 hari dan tidak tahu titik jelasnya di mana. Di situ kami menuntut supaya ada rasa keadilan. Seharusnya ada informasi kepada orangtua kalau penahan di luar dari ketentuan," ucap Mulyadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang peradilan anak, dalam waktu 30 hari, seharusnya sidang perkara anaknya sudah digelar. Namun entah mengapa, usai perpanjangan penahanan hingga 4 Desember lalu, anaknya tetap ditahan. Sementara pihak penyidik Polresta Barelang, tidak bisa menunjukan surat perpanjangan penahanan yang sah.

"Anak saya dijadikan tersangka atas perbuatan cabul dengan pacarnya. Padahal waktu itu, ceweknya diusir dari panti asuhan tempat dia tinggal, dia nggak berani pulang ke rumah pamannya, makanya dia nginap di kos anak saya selama 5 malam," ujarnya menceritakan.

Selain meminta HR dikeluarkan demi hukum karena batas penahanannya telah habis, orangtua HR juga menuntut Polresta Barelang memberikan ganti rugi senilai Rp132.500.000.

Menanggapi gugatan itu, pihak termohon, Polresta Barelang akan mengajukan jawaban tertulis. Sidang pra peradilan dengan hakim tunggal Ranto Indra Karta  akan dilanjutkan Rabu (23/1/2013) hari ini.

Baca  Juga  :


Anda sedang membaca artikel tentang

Anak Bawah Umur Lebihi Masa Penahanan, Polresta Barelang Di Praperadilkan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/anak-bawah-umur-lebihi-masa-penahanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anak Bawah Umur Lebihi Masa Penahanan, Polresta Barelang Di Praperadilkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anak Bawah Umur Lebihi Masa Penahanan, Polresta Barelang Di Praperadilkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger