Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri

Written By Unknown on Kamis, 31 Januari 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mencegah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke luar negeri.

LHI adalah oknum anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan suap impor sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sudah (dilakukan pencegahan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).

Menurut Sumaryoto, permohonan cegah LHI telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihaknya, Rabu (30/1/2013) kemarin.

"Cegahnya langsung disetujui kemarin," ucapnya.

Durasi pencegahah LHI, beber Sumaryoto, berlaku selama enam bulan.

"Berlaku selama enam bulan sejak kemarin," imbuhnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/ditjen-imigrasi-cegah-luthfi-ke-luar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger