Ditjen Pajak Apresiasi Kasasi MA Soal Kasus Asian Agri

Written By Unknown on Kamis, 03 Januari 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung(MA) mengenai kasus pajak Asian Agri Group. Kismantoro menilai putusan tersebut cermin dari tegaknya keadilan di Indonesia.

"Menanggapi hasil putusan MA tersebut, Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Ditjen Pajak kata Kismantoro juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Putusan MA tersebut lanjut Kismantoro sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan. Serta semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak.

Namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk selanjutnya, kata dia, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.

Hal ini bertujuan agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, upaya terdakwa eks manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut (Lie Che Sui) untuk lolos dari jeratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas.

Hal ini terbukti, di tingkat Kasasi, permohonannya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan sebaliknya, permohonan JPU justru dikabulkan oleh MA.

"Menyatakan terdakwa melakukan, menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berjanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengutip amar putusan, melalui pesan singkatnya, Jumat (28/12/2012).

Dengan demikian, Ridwan menjelaskan di dalam putusan tersebut, Terdakwa dihukum selama dua tahun percobaan tiga tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ditjen Pajak Apresiasi Kasasi MA Soal Kasus Asian Agri

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/ditjen-pajak-apresiasi-kasasi-ma-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ditjen Pajak Apresiasi Kasasi MA Soal Kasus Asian Agri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ditjen Pajak Apresiasi Kasasi MA Soal Kasus Asian Agri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger