Dua Bekas Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

Written By Unknown on Minggu, 20 Januari 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mencegah bepergiaan ke luar negeri terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Surat pencegahan telah dikirimkan komisi antikorupsi itu kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Lab di Mts tahun anggaran 2011-2012.

Dua pejabat yang dicegah yakni mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari dan mantan Sesditjen Bimas Islam, Abdul Karim.

Jauhari sendiri telah menyandang gelar tersangka. "Ahmad Jauhari dan Abdul Karim sudah dicegah ke LN," kata pejabat internal di KPK kepada wartawan, Minggu (20/1/2013).

Diungkapkannya, surat pencegahan ditandatangani Pimpinan KPK pada Rabu lalu. "Suratnya sudah di acc Rabu tanggal 16 kemarin," ujarnya.

Pada perkara sama, KPK juga telah merampungkan berkas tersangka anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya.

Berkas kedua tersangka suap itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad Jauhari sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran.

Dugaan KPK, negara telah diruginakan puluhan miliar dalam kasus tersebut. (Edwin Firdaus)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Bekas Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/dua-bekas-pejabat-kemenag-dicegah-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Bekas Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Bekas Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger