Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Purwokerto : Hakim Agung Supandi mengakui Mahkamah Agung masih cenderung tertutup. Karena itu, MA harus berubah dan lebih terbuka dalam menghadapi perkembangan zaman ke depannya.

Supandi yang memutus perkara permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri ini mengatakan, bukan berarti dengan keterbukaan semua orang bisa berbendong-bondong ke MA begitu saja.

"Tapi keterbukaan itu maksudnya, agar mudah memperoleh akses yang dibutuhkan bagi para pihak pencari keadilan," jelas Supandi dalam diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Menurut Supandi, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, harusnya dapat dimanfaatkan para pencari keadilan untuk mengaksesnya. Dan MA, untuk mendukung hal itu harus lebih membuka diri.

Meski begitu, hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) ini mengungkapkan, perlu biaya besar dari negara untuk bisa mewujudkan keterbukaan mempercepat akses informasi. "Tentunya, semua itu perlu biaya besar," ujar Supandi.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/hakim-agung-ma-harus-lebih-terbuka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger