Irjen Kemenag Minta Tersangka Korupsi Dipecat

Written By Unknown on Senin, 21 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan telah mengusulkan agar sejumlah pejabat Kementerian Agama yang terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dipecat. »Kami sudah usulkan agar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan dengan tidak hormat," kata Jasin saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Januari 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari sebagai tersangka korupsi Al-Quran. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Jauhari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari, yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen, disangka menyalahgunakan wewenang dalam proses tender maupun pengadaan Al-Quran 2011-2012.

Salah satu peran Jauhari yaitu menetapkan PT Sinergi Alam Indonesia sebagai pemenang tender proyek. Sinergi adalah perusahaan milik Dendy Prasetya, putra sulung anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar. Dendy dan juga Zulkarnain telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dalam proyek ini. Bapak dan anak itu pun dijebloskan ke tahanan militer Guntur.

Total anggaran pengadaan Al-Quran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 awalnya hanya Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 eksemplar Al-Quran. Namun, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan 653 ribu eksemplar Al-Quran. Begitu pula pada 2012 yang mencapai Rp 110 miliar. PT Sinergi diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Jasin mengatakan, selain Jauhari, Inspektorat Jenderal juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi terhadap sejumlah pejabat dan pegawai lain yang diduga terlibat dan ikut mengatur tender Al-Quran. Mengenai proses hukumnya, kata mantan Wakil Ketua KPK ini, diserahkan kepada KPK. "Itjen sudah menyerahkan semua data terkait korupsi Al-Quran. Kami sekarang tunggu saja proses hukumnya."

IRA GUSLINA SUFA


Anda sedang membaca artikel tentang

Irjen Kemenag Minta Tersangka Korupsi Dipecat

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/irjen-kemenag-minta-tersangka-korupsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Irjen Kemenag Minta Tersangka Korupsi Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Irjen Kemenag Minta Tersangka Korupsi Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger