Kejaksaan Kembali Menerima Berkas Rasyid

Written By Unknown on Rabu, 23 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Tim Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Rasyid Amrullah Rajasa, selaku supir BMW Jeep X5 dalam tragedi kecelakaan di Tol Jagorawi yang mengakibatkan 2 orang tewas, dari Tim Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh Jaksa.

"Berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU yang melakukan penelitian berkas perkara yang di sertai petunjuk telah diserahkan kembali dari penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Untung mengungkapkan, ada pun berkas yang diserahkan oleh polisi ke Jaksa berdasarkan surat bernomor B-813/I/2013/Datro, tanggal 22 Januari 2013 ke Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya tim jaksa P-16 yang terdiri dari Jaksa Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman telah mengembalikan berkas tersebut pada pekan lalu, dan jaksa akan kembali meneliti kelengkapan perkara baik formil maupun materil.

Seperti diketahui kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350 pada Selasa 1 Januari lalu, anak bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Rasyid ditetapkan tersangka setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi. 2 penumpang Luxio meninggal dan 5 penumpang lainnya luka-luka.

Setelah keluar dari RSPP, Rasyid tidak ditahan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan daripada pihak penyidik. Bila penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, maka tersangka dapat menunggu berkas perkara dilengkapi tanpa perlu ditahan.

Penyidik polisi pun menjerat Rasyid dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tnt)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejaksaan Kembali Menerima Berkas Rasyid

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/kejaksaan-kembali-menerima-berkas-rasyid.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejaksaan Kembali Menerima Berkas Rasyid

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejaksaan Kembali Menerima Berkas Rasyid

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger