Masih saja ada praktik sogok menyogok penerimaan PNS

Written By Unknown on Selasa, 22 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Penerimaan calon pegawai negeri sipil belum bebas dari suap dan korupsi. Ada saja pejabat yang memanfaatkan peluang, begitu juga orang yang rela masuk PNS dan menghalalkan segala cara.

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat dinas perhubungan setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan suap dalam rangkaian proses rekrutmen tenaga honorer daerah setempat periode 2001-2012.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Junianto, Selasa mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan pagi ini dengan menyidik sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Selain mengkonfrontasi dengan sejumlah bukti petunjuk maupun keterangan saksi-saksi sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga bermaksud menyelidiki kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat atau aktor lain dalam praktik suap tersebut.

"Setelah pemeriksaan tersangka, kami baru susun resumenya. Kami juga akan melengkapi catatan-catatan dan alat bukti lain yang ada untuk itu," ujar Junianto seperti dikutip antara.

Terkait keterlibatan lain, Kejari Ponorogo masih akan melakukan pendalaman. Bahkan bila ternyata dari pemeriksaan Widi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponorogo ditemukan ada hal-hal baru, pihaknya siap untuk mengembangkannya.

Dua tersangka yang dijadwalkan segera diperiksa itu masing-masing adalah Widi Wahyu Atmadja dan Muh Damin. Keduanya merupakan mantan Kepala Dishub Ponorogo dan mantan kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo.

Mereka diduga telah menerima uang hasil suap dari sekitar 77 tenaga honorer, mulai dari tahun 2001 hingga akhir 2011.

Kedua pejabat diduga telah menerima suap lebih dari Rp1 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya untuk meluluskan sejumlah orang untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Dishub Ponorogo.

Dari keterangan sejumlah saksi, uang pelicin ini ada yang diserahkan langsung ke tangan tersangka, dan ada pula yang diserahkan melalui perantara.

Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan tiga alternatif pasal sangkaan, yaitu pasa 12A, pasal 12B dan pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau Undang-undang anti tindak pidana korupsi.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Masih saja ada praktik sogok menyogok penerimaan PNS

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/masih-saja-ada-praktik-sogok-menyogok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Masih saja ada praktik sogok menyogok penerimaan PNS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Masih saja ada praktik sogok menyogok penerimaan PNS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger