Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun menunggu perintah Menteri Dalam Negeri untuk tindakan selanjutnya.

"Kalau Gubernur itu tidak punya wewenang untuk memutuskan, saya hanya menunggu saja  perintah Mendagri," ujar Heryawan, kepada wartawan Rabu (23/1).

Pria yang akrab disapa Aher ini mengaku belum menerima surat resmi dari MA atas pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut. "Saya tahu keputusan itu dari media massa," terangnya.

Aher tak ingin menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Dia menghargai proses yang ada. Untuk selanjutnya keputusan dari MA akan diserahkan ke DPRD dan dilanjutkan ke pemerintah melalui Mendagri, Gamawan Fauzi.

Dia yakin keputusan MA itu tepat dan bisa diterima banyak pihak. "Saya yakin semua sudah paham dengan keputusan ini," ungkapnya.

MA menilai Bupati Aceng telah melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/01/pemakzulan-aceng-ahmad-heryawan-tunggu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger