Polda Yakinkan Briptu E Akan Diseret ke Pengadilan

Written By Unknown on Kamis, 28 Februari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap UP dan Briptu EK, anggota Polri yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berusuai 5 tahun akan terus dilanjutkan. Bahkan hingga ke persidangan.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, memastikan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap sejak Sabtu (23/2). Polda akan mengusut pelaku sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

"Semua proses penyidikan sudah berjalan, mulai dari olah TKP, Visum, Reka Ulang dan Saksi-saksi akan menjadi berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).

Menurut Rikwanto, pelaku langsung ditangkap pada Sabtu dan langsung dijadikan tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Jakarta timur.

RIkwanto menambahkan, sekarang keluarga korban sudah aman dan didampingi terus oleh tim Unit PPA, Ibu Endang. "Seluruh pengamanan sudah dilakukan, salah satunya dengan menunjuk ibu endang dari Unit PPA sebagai pendamping keluarga korban selama proses recovery," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU perlinndungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polda Yakinkan Briptu E Akan Diseret ke Pengadilan

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/02/polda-yakinkan-briptu-e-akan-diseret-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polda Yakinkan Briptu E Akan Diseret ke Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polda Yakinkan Briptu E Akan Diseret ke Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger