Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 29 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Anggota teroris Aceh Zainal Abidin divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Zainal dinyatakan terbukti membantu aksi penembakan jelang Pilkada Aceh pada 2012.

"Zainal Abidin terbukti melakukan pasal pembantuan tindakan terorisme. Dia divonis 8 tahun penjara," kata Ahid Syaroni, pengacara Zainal di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Menurut Ahid, kliennya dijerat dengan Pasal 15 jo 6 UU Terorisme. Karena aksinya tersebut, Zainal dinyatakan terbukti telah memberikan bantuan dalam aksi terorisme yang menyebabkan tewasnya warga Aceh, Saiful Bahri.

Tindakan terorisme yang dilakukan Zainal, kata Ahid, mengarah pada motif politik jelang Pilkada Aceh. "Aksi teroris itu dilakukan Zainal dan para kelompok teroris yang dipimpin oleh Fikram (mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka) karena kecewa dengan kepemimpinan Gubernur AcehIrwan Yusuf," jelasnya.

Ahid menambahkan, keterlibatan Zainal pada aksi teror itu didasari atas perasaan tidak enak, karena diajak oleh Fikram yang merupakan temannya saat bergabung di GAM.

"Karena klien saya juga anggota GAM pada saat itu. Untuk itu, dia menyetujui bergabung dalam kelompok Fikram dan membuat ricuh jelang Pilkada Aceh," tambahnya.

Dengan vonis ini, Zainal menyatakan pikir-pikir, apakaha akan melakukan banding atau tidak. "Klien saya akan melakukan musyawarah kepada keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan banding," ujar Ahid.

Zainal Abidin ditangkap Polda Aceh dan Densus 88 Anti-Teror di kawasan Desa Meunasah, Lhok, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi yang dilakukan Zainal ini diduga kuat berkaitan dengan sejumlah aksi penembakan misterius yang terjadi di tanah rencong jelang Pilkada Aceh. (Eks)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/03/anggota-teroris-aceh-divonis-8-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger