Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

Written By Unknown on Senin, 25 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Depok- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji dipastikan akan mematuhi panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 25 Maret 2013. Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan Susno sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh (terhadap) hukum," kata Avian melalui siaran persnya, Minggu malam, 24 Maret 2013.

Susno akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan, yaitu, pukul 10.00. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Avian juga menegaskan bahwa selama ini Susno tidak pernah mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, kata Avian, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang. Susno anti dengan istilah mangkir seperti yang sering digunakan oleh beberapa media massa. "Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," Avian menegaskan.

Menurut Avian, dalam menyikapi panggilan pertama Kejari Jakarta Selatan, Susno telah merespon panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi. "Langsung oleh tim kuasa hukum (Susno) kepada pihak Kejari Jaksel," katanya. Begitu pula dengan panggilan kedua, Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga/aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Dalam merespon panggilan ketiga Senin hari ini, Susno akan patuh pada Putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan isi panggilan Jaksa. Bahkan, kata Avian, Susno telah membayar biaya perkara sesuai amanah MA sebesar Rp 2.500. Susno, kata dia, juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013. Berita seputar Susno Duadji klik di sini.

ILHAM TIRTA

Berita Lainnya:

Penyerang Lapas Sleman Diduga Kuat Anggota Militer

Pengunjung Rutan Tak Lihat Angelina Sondakh

31 Peluru Ditemukan di Tubuh Korban LP Sleman

Penyelenggara Demo 25 Maret Panen Teror

Keraton Yogya Berang LP Sleman Diserbu


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/03/hari-ini-susno-duadji-patuhi-panggilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger