Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Tol Bali

Written By Unknown on Minggu, 10 Maret 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Antikorupsi Nusantara (Formantara) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dalam kasus Tol Bali karena perkara ini selama dua tahun terakhir belum jelas penyelesaiannya.

"Kalau kasus Tol Bali itu tidak ada bukti, harus segera keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.). Sebaliknya, kalau terbukti ada unsur korupsi, segera diproses. Kasus itu sudah dua tahun karena itu masyarakat ingin mengetahui kesulitannya," kata Ketua Formantara Ucok Hidayat kepada pers di Jakarta, Minggu.

Menurut Ucok, seharusnya Kejaksaan Agung segera memproses kasus itu dengan mengikuti hukum yang berlaku. Dan, apabila Kejagung menemukan adanya oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, harus segera menindaknya.

Dalam banyak kasus, kata dia, ada oknum jaksa nakal yang terlibat. Sebagai contoh kasus tanah milik D.L. Sitorus dan kasus Arthalita Suryani.

"Kita dengar ada banyak jaksa nakal terlibat. Bisa saja jaksa nakal terlibat dalam kasus Tol Bali. Maka, harus dibuka tuntas. Kalau bukti kurang, harus diperdalam," ujarnya.

Untuk itu, Ucok meminta dukungan dan tekanan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers.

"Harus ada tekanan besar publik dan media massa agar orang-orang di kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini," ujarnya.

Ia berharap Jaksa Agung Basrief Arief sebagai pucuk pimpinan tertinggi untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dalam kasus Tol Bali.

"Jika tidak, kami akan mendatangi Kejaksaan Agung. Kami akan melakukan konsolidasi satu sampai dua minggu ini untuk melakukan aksi," ujarnya.

Sementara itu, Kapuspen Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus itu. Dan, pihaknya pun sudah menunjuk tim untuk mempelajari kasus tersebut.

"Akan saya cek perkembangan penanganan terakhir kasus dimaksud," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/3).

Amdal

Kasus dugaan korupsi pekerjaan studi perencanaan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) jalan tol Nusa Dua, Denpasar, Bali, sampai sekarang belum ada kelanjutan pemeriksaannya oleh penegak hukum.

Padahal, proyek tanpa tender itu diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar sudah pernah masuk tahap pemeriksaan dan pengumpulan dokumen oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menurut data, kontrak jasa konsultasi pekerjaan studi kelayakan dana amdal rencana pembangunan Jalan Tol Denpasar Selatan-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua, yang dibuat antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Cipta Strada pada tanggal 14 Desember 2010 (Nomor 16.1/Kontrak-Dir/2010).

Di dalam Pasal 6, disebutkan bahwa kontrak pekerjaan itu didasarkan atas harga pasti dan tetap (fixed lump sum contract) senilai Rp2.311.864.500 sudah termasuk PPN 10 persen.

Namun, beberapa saat kemudian terjadi perubahan kontrak pekerjaan. Jangka waktu penyelesaiaan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak semula ditetapkan tiga bulan terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) dari Jasa Marga, kemudian diubah menjadi menjadi empat bulan sesuai Adendum I kontrak. Nilai kontrak pekerjaan juga berubah menjadi Rp2.565.799.500.

Data kontrak tersebut sesuai dengan persetujuan pihak Jasa Marga yang ditandatangani Abdul Hadi, Direktur Pengembangan Usaha, dalam suratnya No. DA.139 tanggal 7 Maret 2011. Ternyata dalam pelaksanaan pekerjaannya, PT Cipta Strada bekerja sama lagi dengan PT Mitrapacific Consulindo International dan PT Anugerah Kridapradana.

Perubahan kontrak itu berdasarkan adendum sesuai dengan Pasal 1, yakni mengubah nama menjadi "Jasa Konsultansi Pekerjaan Studi Kelayakan dan Amdal Rencana Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Bandara Ngurah Rai-Benoa" dengan alasan akibat mundurnya pelaksanaan pekerjaan geoteknik.

Kejagung Sudah Selidiki

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tim yang dipimpin Jaksa Anwar, S.H. yang sudah melakukan penyelidikan terhadap saksi, mulai dari pimpro hingga pejabat teras di Jasa Marga, bahkan sudah melakukan pengecekan ke lokasi proyek di Bali.

Terkait dengan kasus itu, diperoleh informasi bahwa Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan penunjukan langsung perusahaan yang mengerjakan studi kelayakan dan amdal proyek tersebut. Bahkan, perusahaan yang ditunjuk langsung ternyata men-sub-kan pekerjaannya kepada perusahaan lain.

Perusahaan yang ditunjuk langsung adalah PT Gita Strada akhirnya bekerja sama dengan PT Mitrapacific Consulindo International dan PT Anugerah Kridapradana. Lingkup pekerjaan studi adalah melakukan pengumpulan data sekunder, melakukan analisis dan evaluasi hasil pengumpulan data, dan melakukan pengkajian rute alternatif fase ruas jalan tol Denpasar -Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua.

Namun, setelah berjalan hampir dua tahun, Kejagung belum melaporkan perkembangan kasus tersebut. Misalnya, kapan statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentkan pemeriksaan (SP3).(tp)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Tol Bali

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/03/kejagung-didesak-tuntaskan-kasus-tol.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Tol Bali

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Tol Bali

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger