KY: Penegakan Etika Hakim Terkendala Peraturan Bersama

Written By Unknown on Sabtu, 20 April 2013 | 11.37

Semarang (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengaku langkah penegakan etika terhadap oknum hakim yang "nakal" kerap terkendala peraturan bersama lembaga itu dengan Mahkamah Agung.

"Kendala ini ditemui ketika ada hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum karena melakukan tindak pidana apa pun," katanya usai menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jumat.

Eman menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul "Moralitas Hakim Dalam Memutus Perkara Yang Manusiawi" dalam rangka upacara Wisuda Ke-65 Program Sarjana dan Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang.

Menurut dia, KY tidak bisa memproses sanksi etika terhadap hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum itu sampai dengan yang bersangkutan memeroleh putusan dari hakim atas kasusnya tersebut.

Ia mencontohkan Hakim Puji Wijayanto dari PN Bekasi yang tertangkap tangan melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta, 16 Oktober 2012, sampai sekarang pelanggaran etikanya belum bisa diproses.

"Dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim ada peraturan bersama KY dan MA. Namun, peraturan itu belum mengatur jika ada kasus seperti ini, hakim yang tertangkap tangan penegak hukum," katanya.

Kecuali, kata dia, hakim yang belum sempat tertangkap tangan oleh penegak hukum, seperti yang pernah ditangani KY berdasarkan laporan atas kasus suap yang diperkuat dengan bukti rekaman kaset.

"Untuk itu (tertangkap tangan, red.) memang belum diatur. Kami sudah bilang ke MA soal itu, kami tidak bisa apa-apa, hanya bisa meminta MA untuk memberhentikan sementara hakim tersebut," katanya.

Namun, kata dia, ada celah KY bertindak, misalnya terhadap Hakim Puji jika diputuskan penjara kurang dari lima tahun dan tidak dipecat, setelah itu KY bisa mengajukannya ke Majelis Kehormatan Hakim.

"Kami berupaya memperbaiki peraturan bersama KY dan MA karena itu sangat mengecewakan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, kami kan harus memproses pelanggaran etika yang dilakukan hakim," katanya.

Hakim, kata dia, sebenarnya sudah mendapatkan gaji yang tinggi, bahkan hakim yang baru diangkat dan ditempatkan di luar daerah gajinya mencapai Rp20 juta/bulan sehingga keterlaluan jika menerima suap.

"Kami ingin hakim-hakim seperti itu (nakal, red.) dipecat saja supaya jera. Soalnya sangat keterlaluan, sudah dinaikkan gajinya namun kelakuannya tidak mau diajak baik," kata Eman Suparman.(ar)


Anda sedang membaca artikel tentang

KY: Penegakan Etika Hakim Terkendala Peraturan Bersama

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/ky-penegakan-etika-hakim-terkendala.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY: Penegakan Etika Hakim Terkendala Peraturan Bersama

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY: Penegakan Etika Hakim Terkendala Peraturan Bersama

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger