KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memantau aktivitas bisnis yang diduga dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal hasil pemantauan kegiatan terpidana kasus Wisma Atlet yang mendekam di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu. »Kami memantau karena proses perkara yang bersangkutan belum rampung," kata Busyro di kantornya kemarin.

Busyro enggan mengungkapkan hasil temuan KPK atau rencana berikutnya setelah bertemu dengan Kementerian Hukum. Menurut dia, pengusutan akan terus dilakukan. »Ini membuktikan kelemahan pada tingkat lembaga pemasyarakatan," katanya.

Laporan majalah Tempo pekan ini mengungkap aktivis bisnis Nazaruddin yang tak berhenti meski yang bersangkutan diterungku di Sukamiskin. Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru, memimpin rapat, hingga menginstruksikan pengejaran proyek ke DPR dan kementerian. Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet.

Sebelumnya, dia memiliki banyak perusahaan di bawah Grup Permai, kelompok bisnis yang kini bubar. Perusahaan baru itu diduga menggarap proyek yang sudah menjadi langganan perusahaan Grup Permai. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Nazaruddin diduga ikut mengatur anggaran di Dewan dan menyogok pimpinan lembaga penyelenggara proyek atau panitia lelang.

Kemarin, sejumlah pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Indonesian Legal Roundtable, mendatangi KPK untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus Nazaruddin dan aktivitas bisnisnya di penjara. Mereka pun bertemu dengan empat anggota pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqoddas. Peneliti ICW, Febridiansyah, mengatakan pertemuan itu juga dihadiri penyidik KPK.

Menurut Febri, penyidik KPK mengatakan semua perusahaan milik Nazaruddin diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang itu diduga dilakukan melalui penggarapan proyek pemerintah. "Penyidik mengatakan KPK tidak hanya mengusut pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia, tetapi semua proyek Nazar, karena juga potensial ada pencucian uangnya," ujar Febri. Busyro Muqoddas membenarkan bahwa KPK mengusut korupsi dan pencucian uang dalam proyek Nazaruddin. Tapi Busyro tak menjelaskan soal kasus baru Nazaruddin tersebut.

Rufinus Hutauruk, pengacara Nazaruddin, tak mau berkomentar soal bisnis yang dilakukan kliennya dari Sukamiskin. Ia juga enggan mengomentari upaya KPK memantau kerajaan bisnis Nazaruddin. "Saya tidak tahu bisnis yang dimaksud itu," katanya. Rufinus mengaku hanya mengurus kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazar. »Saya tak mau terlibat jauh dengan urusan bisnis Nazar."

TRI SUHARMAN | INDRA WIJAYA

Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:

Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat

Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog

Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/06/kpk-pantau-aktivitas-nazaruddin-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger