Mendagri: Rusli Zainal Dinonaktikan Jika Terdakwa

Written By Unknown on Sabtu, 22 Juni 2013 | 11.37

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.

"Undang-Undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur," tegas Gamawan, saat melihat kondisi kabut asap Riau, di Pekanbaru, Sabtu.

Apabila Wagub Riau maju dalam pemilihan kepala daerah, lanjut Mendagri, maka yang bersangkutan hanya cukup mengajukan permohonan cuti kampanye pilkada.

Selama mengikuti kampanye, maka roda pemerintahan akan diserahkan kepada seorang Pelaksana Tugas (Plt). "Kami bisa menunjuk sekretaris daerah atau siapa saja nanti yang akan dipilih menjadi Plt," ucapnya.

Namun, jika ternyata pilkada yang diikuti Wagub Riau berlarut-larut hingga masa jabatannya habis, maka Mambang Mit tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas menggantikan gubernur.

"Selanjutnya mendagri akan menunjuk pimpinan sementara roda pemerintahan, sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur baru terpilih," katanya.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubenur Riau periode 2008-2013 akan berakhir pada 21 November 2013.

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan PON dan izin pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan wakilnya HR Mambang Mit telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Riau sebagai bakal calon wakil gubernur Riau periode 2013-2018 berpasangan dengan Jon Erizal yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 akan dilangsungkan pada tanggal 4 September 2013 dan saat ini terdapat tujuh pasangan bakal calon.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendagri: Rusli Zainal Dinonaktikan Jika Terdakwa

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/06/mendagri-rusli-zainal-dinonaktikan-jika.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendagri: Rusli Zainal Dinonaktikan Jika Terdakwa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendagri: Rusli Zainal Dinonaktikan Jika Terdakwa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger