KPK: Semua Dewan Gubernur BI harus tanggung jawab kasus Century

Written By Unknown on Sabtu, 20 Juli 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa dimintai pertanggungjawabannya saat terjadi kebijakan Pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) terkait Bank Century. Bukan saja pertanggungjawaban kepada dua orang pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah Chalimah, namun juga para dewan gubernur lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono.

"Ya. Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab," ujar Abraham, Jumat malam.

Abraham mengatakan, yang memiliki kewenangan dalam pemberian FPJP berdasarkan sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota dewan gubernur BI. Perubahan itu dibahas melalui rapat secara kolektif kolegial antar dewan Gubernur yang tentunya dipimpin oleh Boediono.

"Apalagi kalau kita lihat sistem penetapan PBI, kan PBI itu diubah supaya Bank Century bisa diberikan FPJP. Kan perubahan PBI itu harus melalui dewan gubernur, sifatnya kolektif kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial kalau memutuskan perkara," paparnya.

Namun demikian, Abraham juga tidak dapat serta merta langsung menetapkan tersangkanya dari para anggota dewan gubernur BI. Sebab, saat ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Seluruh dewan gubernur. Cuma kita kan lagi periksa teruskan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah. Namun, SCF tidak bisa dijadikan tersangka lantaran sakit keras.

Sementara itu, KPK mengklaim memiliki bukti baru usai memeriksa Mantan Menkeu sekaligus mantan KSSK Sri Mulyani di Amerika Serikat. Bahkan, KPK mengklaim, keterangan Direktur Bank Dunia itu dapat membongkar aktor intelektual kasus ini. Aktor intelektual yang dimaksud mengarah kepada Boediono. Boediono saat menjabat Gubernur BI diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bailout (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Semua Dewan Gubernur BI harus tanggung jawab kasus Century

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-semua-dewan-gubernur-bi-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Semua Dewan Gubernur BI harus tanggung jawab kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Semua Dewan Gubernur BI harus tanggung jawab kasus Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger