Di Penjara, Pemotong 'Burung' Muhyi Tak Bercadar  

Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Tangerang -- Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013, menggelar sidang perdana terhadap Neng Hasanah, terdakwa pemotongan kemaluan Abdul Muhyi. Neng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang dengan status tahanan.

Kepala LP Wanita Kelas II A Tangerang, Cipriana Murbihastuti, yang dihubungi Tempo hari ini mengatakan kesehatan Neng baik. Dia juga mengikuti kegiatan LP. "Tidak menunjukkan perilaku lain. Dia menjalani sebagaimana tahanan lain. Di sini juga tidak memakai cadar," kata Cipriana.

Karena masih berstatus tahanan, maka Neng saat ini masih ditempatkan di Ruang Menara. Namun, meski belum menjadi narapidana, Neng juga mengikuti kegiatan seperti apel dan kegiatan LP lainnya.

Neng dititipkan sebagai tahanan di LP Wanita sejak 22 Mei 2013 oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir, mengatakan penitipan Neng disebabkan tidak ada LP Wanita di Polsek Pamulang.

Neng ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin, 20 Mei 2013. Perempuan itu ditangkap setelah memotong kelamin Abdul Muhyi, pemuda yang baru ditemuinya. Neng mengaku sakit hati diperlakukan kurang ajar oleh Muhyi.

Menurut Neng, Muhyi melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi tubuhnya hingga paksaan bersetubuh selama kencan pertama mereka dari Senin malam, 13 Mei 2013, hingga Selasa pagi, 14 Mei 2013. Polisi menjerat Neng dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat.

AYU CIPTA

Topik Terhangat:

Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Berita terkait:

Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?

Gadis Pemotong 'Burung' Ditahan di Lapas Wanita

Pisau Cutter Pemotong 'Burung' Belum Ketemu

Kriminolog: Potong 'Burung' Bukan Tindak Kriminal


Anda sedang membaca artikel tentang

Di Penjara, Pemotong 'Burung' Muhyi Tak Bercadar  

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/08/di-penjara-pemotong-burung-muhyi-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Di Penjara, Pemotong 'Burung' Muhyi Tak Bercadar  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Di Penjara, Pemotong 'Burung' Muhyi Tak Bercadar  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger