Apa Kabar Perkara Korupsi Mantan Bupati Nunukan?

Written By Unknown on Minggu, 08 September 2013 | 11.38

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Berkas memori kasasi terdakwa mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad, telah
dikirimkan ke Mahkamah Agung Mei lalu, namun registrasi perkara kasus tersebut di Mahkamah Agung belum bisa
dipastikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan Rudy Susanto tidak bisa memastikan apakah perkara tersebur
telah diregistrasi di Mahkamah Agung. Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mencoba menelusuri perkembangan
perkara pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan itu melalui website
Kepaniteraan Mahkamah Agung, namun hasilnya nihil.

Rudy menegaskan, dalam kasus itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menagajukan kasasi.

"Dan sudah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor di Samarinda," ujarnya.

Memori kasasi ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Pihaknya sudah menerima tembusan pengiriman berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung dari Pengadilan Tipikor
Samarinda.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, berkas berkara itu teregistrasi dengan Nomor 34/pid.tipikor/2011/pn.smda.

"Untuk proses selanjutnya itu kewenangan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Samarinda. Sejauh mana prosesnya kita
tidak tahu. Kalau sampeyan tanyakan ke kita sudah sampai mana? Kita tidak tahu, karena kita tidak ada akses ke
situ," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan tidak menerima putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak
Pidana Korupsi Samarinda, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, yang menghukum terdakwa
dengan pidana penjara selama dua tahun. Hafid menjadi terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7
miliar.

JPU Kejari Nunukan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati
Nunukan.

Karena itu jaksa menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya dituntut uang pengganti Rp 7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dilaksanakan maka diganti dengan
pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga:

Pengumuman CPNS Nunukan Bisa Diakses Malam Ini

Rehab Gedung SMPN 7 Lhokseumawe Terindikasi Korupsi

Benahi Sistem Bernegara, Resep Yusril Atasi Penyakit Korupsi


Anda sedang membaca artikel tentang

Apa Kabar Perkara Korupsi Mantan Bupati Nunukan?

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/apa-kabar-perkara-korupsi-mantan-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Apa Kabar Perkara Korupsi Mantan Bupati Nunukan?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Apa Kabar Perkara Korupsi Mantan Bupati Nunukan?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger