Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

Written By Unknown on Minggu, 22 September 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan satpam bernama Marten Boiliu (39) dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut dianggapi Marten menjadi penghalang pekerja untuk mendapatkan haknya  yakni pesangon dll setelah di lakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK). Lantaran terdapat pengaturan masa kadaluarsa permohonan pesangon ke perusahaan.

Permohonan tersebut diputus pada 26 Maret 2013 ketika Mahfud MD masih menjabat Ketua MK. Anggotanya yakni Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Hamdan Zoelva.

Baca Juga:

Gugatan Satpam Vs Negara Diputus Maret, Tapi Baru Dibaca MK 19 September

Kronologi Lengkap Satpam Menangkan Gugatan Melawan Negara di MK

Satpam Marten Bercita-Cita Jadi Pengacara


Anda sedang membaca artikel tentang

Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/hamdan-zoelva-tak-sependapat-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger