MK: Gubernur Dipilih DPRD Harus Berladasan Konstitusi

Written By Unknown on Minggu, 29 September 2013 | 11.38

Purwokerto (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD dalam draf Rancangan Undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) haruslah memiliki basis landasan konstitusional yang kuat.

"Setidaknya pembentuk undang-undang harus mampu memberikan penjelasan, misalnya mengenai bagaimana usulan-usulan tersebut betul-betul merupakan `turunan` dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945" kata Akil, saat berbicara dalam Seminar "Relevansi dan Urgensi RUU Pilkada" di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu.

Pasal 18 UUD 1945 berbunyi: "Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Akil juga berpendapat bahwa usulan tersebut harus dijelaskan dengan argumen dan pijakan konstitusional bahwa usulan-usulan tersebut merupakan upaya mewujudkan efektifitas pemerintahan daerah.

"Jika semua hal tersebut dapat dipenuhi, saya kira tidak ada lagi persoalan serius yang dikhawatirkan dalam perjalanan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah tersebut, sampai dengan disahkan nanti, sampai tataran implementasi, bahkan sampai ketika nanti diuji materi di MK," katanya.

Akil menginggatkan bahwa problem pemilihan kepala daerah sering dikatakan lebih banyak terjadi karena banyaknya persoalan regulasi, baik karena regulasinya rancu, kurang jelas, dan terutama karena aturan main yang sering berubah.

Terkait dengan aturan main, pemilihan kepala daerah di Indonesia yang hingga saat ini dilaksanakan melalui pilkada, sejauh ini sangat unik.

Dia mengungkapkan bahwa aturan main pilkada telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun di tengah-tengah pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut sangat sering diuji ke MK terutama aturan mengenai pilkada.

"Karena beberapa permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka aturan pun kemudian berubah. Ibarat pertandingan sepakbola, dapat dibayangkan bagaimana jadinya jika aturan main berubah di saat pertandingan tengah berlangsung? Sudah pasti akan menimbulkan sejumlah permasalahan yang menimbulkan ketidakpuasan yang pada ujungnya berbuah sengketa," katanya.

Untuk itu, Akil berharap jika RUU Pilkada berlanjut menjadi UU harus memperjela, melengkapi dan menyempurnakan aturan main pilkada.

Dia juga berharap RUU Pilkada harus benar-benar memperhatikan semangat yang tertuang dalam konstitusi agar tidak kembali diuji di MK.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR dalam membahas RUU pemilihan kepala daerah ini wajib merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, khususnya yang terkait dengan pilkada.

"RUU pemilihan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," katanya.

Dalam hal ini, kata Akil, perlu dipahami bersama bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya merupakan cerminan konstitusi yang sedang berjalan.

"MK merupakan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi yang tafsirannya berlaku mengikat. Dengan demikian, sudah seharusnya desain RUU pemilihan kepala daerah memosisikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan," katanya.

Akil menegaskan jika undang-undang dibuat tidak selaras atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka boleh dikatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Ketua MK ini juga mengatakan aturan pemilihan kepala daerah dituangkan melalui undang-undang yang tersendiri harus sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional bagi keberadaan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yakni untuk menjamin agar pemiihan kepala daerah dilaksanakan dengan tertib, damai,dan bermartabat karena dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah menuntut aturan main yang lebih rinci, lebih tegas, lebih jelas, dan tidak berubah-ubah di tengah jalan seperti yang selama ini terjadi. Peraturan yang berubah-ubah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dalam perspektif konstitusi, ketidakpastian hukum akan menimbulkan ketidakadilan. Baik ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan sama-sama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.(tp)


Anda sedang membaca artikel tentang

MK: Gubernur Dipilih DPRD Harus Berladasan Konstitusi

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/mk-gubernur-dipilih-dprd-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK: Gubernur Dipilih DPRD Harus Berladasan Konstitusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK: Gubernur Dipilih DPRD Harus Berladasan Konstitusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger