Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

Written By Unknown on Minggu, 22 September 2013 | 11.37

Laporan Wartawan Surya M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib "Malin Kundang" dari Surabaya bernama Suwardi ini, sungguh beruntung. Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri itu, terbebas dari hukuman.

Warga Bangkingan Timur II Surabaya itu telah dinyatakan menderita gangguan jiwa alias gila.

Dengan alasan kejiwaan pelaku, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jhudy Ismono memastikan bahwa perkara pembunuhan sadis itu tidak akan dinaikkan ke persidangan.

Menurut Jhudy Ismono, pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, disertakan pendapat dokter ahli.

Dan pernyataan dokter dari RS Bhayangkara yang disertakan dalam BAP tersebut menyatakan bahwa tersangka mengidap penyakit kejiwaan Schizophrenia berkelanjutan.

"Selain itu, dalam BAP-nya juga disebutkan bahwa pihak keluarga dan sejumlah tetangga juga menyatakan tersangka ini pernah dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur," katanya.

Mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 KUHP, sambung Judhy, pihaknya berpendapat bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa atau gila, sehingga perkaranya tidak dapat dibawa ke persidangan.

Di sisi lain, penyidik Polrestabes Surabaya sempat bersikeras menaikkan perkara ini ke persidangan.

Alasannya, dalam Pasal 44 Ayat 2 KUHP, yang berwenang menyatakan tersangka tidak waras adalah hakim di persidangan.

Pendapat itu berbeda dengan pihak kejaksaan yang menyebut bahwa Ayat 2 Pasal 44 KUHP itu ditujukan pada pelaku atau tersangka yang ketika di-BAP kondisi kesehatannya baik-baik saja, dan baru menunjukkan kegilaan ketika dalam proses persidangan.

"Kalau kondisinya seperti itu, maka hakim yang menentukan putusannya. Tetapi dalam perkara ini, sejak awal pelaku sudah dinyatakan kejiwaannya terganggu," sambung Judhy.

Baca Juga:

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

Lawan Vietnam di Final, Indra Sjafri Tak Ubah Taktik

Komisi VI DPR Kaget Mobil Murah Melenceng dari Konsep Awal


Anda sedang membaca artikel tentang

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/pembunuh-ibu-kandung-di-surabaya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger