Sindikat internasional jual ABG Sukabumi

Written By Unknown on Minggu, 15 September 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Human trafficking ternyata juga melibatkan sindikat internasional. Bahkan sindikat internasional ini juga sudah mulai merambah masuk ke Kabupaten Sukabumi.

"Human trafficking sudah melibatkan sindikat internasional. Bahkan sindikat ini sudah mulai masuk di Sukabumi. Pemain besarnya warga negara asing," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti dalam sebuah pembicaraan di kantornya di Jalan Raya Cisaat, Sukabumi, Jumat (13/9) lalu.

Menurut Elis, sindikat internasional tersebut mencari anak-anak baru gede (ABG) di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi. ABG itu lalu dijual ke berbagai tempat hiburan malam seperti di Batam, Babel, Sorong dan kota-kota lain.

"Mereka biasanya punya calo orang-orang ini. Calo-calo itu yang mencari dan merekrut para korban untuk kemudian di bawa ke tempat hiburan malam," terangnya.

Salah satu kasus sindikat internasional yang berhasil diungkap adalah Johan. Johan alias ASK, adalah warga negara Belanda. Johan divonis 15 tahun karena kasus perdagangan manusia oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Bobon Rubianto menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya menggunakan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Vonisnya 15 tahun penjara. Dari kasus ini kita tahu bahwa perdagangan manusia di Sukabumi ini sudah melibatkan sindikat internasional," terang Elis.

Sebelumnya, ASK alias Johan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 jo pasal 48 ayat 1 dan 2, kemudian pasal 6 jo pasal 48 ayat 1 dan 2, dan pasal 12 jo ayat 1 dan 3 KUHPidana.

ASK dinyatakan bersalah telah menjual lima gadis di bawah umur ke Cafe Starlight di Sorong Provinsi Papua Barat. Awalnya terdakwa menjanjikan mereka bekerja di Kalimantan sebagai pramusaji dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

Namun mereka malah dijual ke cafe tersebut dan diduga mengalami kekerasan seksual serta gaji yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh ASK.

Korbannya yakni lima orang perempuan yang usianya di bawah umur. Empat warga Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Sindikat internasional jual ABG Sukabumi

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/09/sindikat-internasional-jual-abg-sukabumi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sindikat internasional jual ABG Sukabumi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sindikat internasional jual ABG Sukabumi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger