Ahmad Basarah Anggap SBY Over Reaktif

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menilai presiden terlalu rekatif mengeluarkan Perppu tentang Mahkamah Konstitusi.

Khususnya, penunjukan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas hakim konstitusi, menyusul penangkapan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar atas dugaan suap.

Menurut Basarah, presiden tak punya alasan dan tak memenuhi syarat kegentingan negara, sebagaimana diatur UU untuk menerbitkan Perppu.

"Sikap presiden itu bukan lagi berlebihan, tapi over reaktif, karena memang tak ada kegentingan negara yang memaksa," tegas Basara di Jakarta, Selasa (8/10).

SBY selaku presiden memang memiliki kewenangan subjektif mengeluarkan Perppu. Namun, hak dan kewenangan itu harus memenuhi syarat terjadinya situasi kegentingan negara yang memaksa.

Ia mengingatkan, sampai saat ini MK bisa menjalankan tugas dan fungsinya, kendati pucuk pimpinannya ditangkap KPK.

"Kalau kita lihat saat ini, apa ada kegentingan negara yang memaksa? Kasus Akil ini belum ada kegentingan negara. Itu bisa terjadi di semua lembaga negara," tuturnya.

"Tak bisa serta-merta ketuanya yang kena, lembaganya ikut genting, dan negara ikut-ikut genting. Kecuali, MK stagnan setelah Akil ditangkap KPK. Sekarang, meski tanpa Akil, MK tetap berjalana. Jadi, rencana Perppu itu tidak relevan dan tidak urgent," tandasnya.

Ia menyarankan presiden sabar dan jernih mencermati kasus Akil.

"Biarkanlah MK bekerja. Terkait Akil ini, dia ada kasus tindak korupsi yang penyidikannya sudah ditangani KPK, kasus Narkoba ditangani BNN. Jadi, biarkan mereka bekerja dulu," imbaunya.

Basarah enggan berspekulasi tentang sikap rekatif dan upaya presiden mengumpulkan pimpinan lembaga negata.

"Biarkan masyarakat yang menilai. Yang pasti, sikap presiden itu belum memenuhi syarat yang diatur undang-undang, yakni syarat kegentingan memaksa," tegasnya.

Ia menilai kesalahan besar, apabila latar presiden mengeluarkan Perppu sebagai upaya antisipasi pemakzulan terkait dugaan korupsi Cikeas yang mungkin dibeberkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum maupun skandal megakorupsi Century.

"Jangan sampai Perppu itu dikeluarkan karena kepentingan presiden pribadi, harus berdasarkan kepentingan bangsa dan negara. KPK bisa menangani kasus Akil. Jangan campur-adukkan kepentingan pribadi dan lembaga," tegas Basara yang juga menjabat Wakil Sekjen DPP PDIP ini.

Berkaca dari kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Basara berharap presiden dan publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum Akil ke KPK hingga benar-benar terbukti di pengadilan.

Baca Juga:

Politisi PKS: Jangan Sampai Narkoba Di Ruang Kerja Akil Mochtar Sengaja Disusupkan

Putusan Sengketa Pilkada saat Kepemimpinan Akil Perlu Ditinjau Ulang

Ratu Atut Pasrah Batal Naik Haji


Anda sedang membaca artikel tentang

Ahmad Basarah Anggap SBY Over Reaktif

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/ahmad-basarah-anggap-sby-over-reaktif.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ahmad Basarah Anggap SBY Over Reaktif

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ahmad Basarah Anggap SBY Over Reaktif

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger