Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, maka ia otomatis akan dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, itu harus menunggu waktu 1x24 jam.

"Kalau statusnya tersangka, sudah pasti dengan sendirinya akan dicopot. Kita lihat nanti malam 1x24 jam, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, MK harus segera mengirimkan surat kepada Presiden SBY, jika Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka.

"MK harus segera mengirim surat kepada presiden untuk segera ditetapkan pemberhentian sementara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di kompleks Widya Candra, Jakarat Selatan. (*)

Baca Juga:

Semalam KPK Belum Menggeledah Apapun Terkait Akil Mochtar

SBY akan Komentari Penangkapan Akil Mochtar

Hingga Kamis Siang Status Akil Mochtar Masih Terperiksa


Anda sedang membaca artikel tentang

Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/jabatan-akil-mochtar-pasti-dicopot-bila.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger