Ketua OJK Penuhi Panggilan KPK Terkait Century

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 11.37

Jakarta (Antara) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya, kami tidak tahu apa saja, nanti saja," kata Muliaman saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ia juga tidak menjelaskan mengenai peraturan Bank Indonesia maupun aliran dana sebesar Rp6,7 triliun yang menjadi dana talangan bagi Bank Century.

"Belum tahu, nanti saja ya," jawab Muliaman singkat.

Sebelumnya Muliaman pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 14 Februari 2013, dalam pemeriksaan tersebut Muliaman mengatakan bahwa ia ditanya mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai persyaratan pemberian FPJP saat ia masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2008.

Muliaman menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan yang mendorong BI memutuskan perubahan tersebut dan tidak ada perintah dari atasan, yaitu Gubernur BI yang dijabat oleh Boediono dalam pemberian dana talangan tersebut.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ketua OJK Penuhi Panggilan KPK Terkait Century

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/ketua-ojk-penuhi-panggilan-kpk-terkait.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketua OJK Penuhi Panggilan KPK Terkait Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketua OJK Penuhi Panggilan KPK Terkait Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger