PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR

Written By Unknown on Selasa, 08 Oktober 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dapat dieksekusi, sebelum DPR menyetujuinya.

"Jadi, misalkan perpu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Drajad dalam pernyataan pers, Selasa (8/10/2013).

Bahkan, kata Drajad, jika perpu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu bisa dilakukan. Ia pun memertanyakan apakah Indonesia akan tersandung lagi setelah pengalaman Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan kaitannya dengan kasus Century.

"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa, mau dicampur garam pun bisa," tuturnya. (*)

Baca Juga:

Adik Ratu Atut Punya Peran Penting

Majelis Kehormatan MK Bisa Kacaukan Penyidikan KPK dan BNN

Mahfud MD Siap Lehernya Dipotong


Anda sedang membaca artikel tentang

PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/pan-perpu-bisa-dieksekusi-sebelum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger