Pemilukada Gunung Mas Dinilai Banyak Pelanggaran

Written By Unknown on Jumat, 11 Oktober 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Terkait putusan itu, Jaya Samaya Monong, selaku Pemohon, mengaku menghargai putusan tersebut.

"Apapun itu kami hargai," kata Jaya usai persidangan di Gedung, MK, Jakarta, Rabu, (9/10/2013).

Namun demikian, Jaya melanjutkan, pihaknya tetap melihat ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Gunung Mas tersebut. Khususnya yang dilakukan pihak Terkait, yakni Hambit Bintih-Arton S Dohong.

"Buktinya, kalau pihak terkait tidak ada pelanggaran, kenapa dia mesti tertangkap tangan oleh KPK. Itu kan jelas mereka melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Gunung Mas ini," kata Jaya.

Menurut Jaya, apa yang coba dilakukan oleh pihak Terkait, yakni diduga mencoba melakukan suap kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar telah mencederai demokrasi Indonesia. Apalagi, sebelum tertangkap, Akil adalah Ketua Tim Pleno PHPU Gunung Mas ini.

"Terus terang ini sudah sangat mencederai demokrasi indonesia. Kita tunggu saja, maksudnya masih ada keputusan KPK terhadap pihak terkait kan, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan PHPU Kabupaten Gunung Mas 2013 ini. Dalam pertimbangannya MK menilai, berdasarkan fakta dan bukti, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan  untuk menjadi calon (right to be candidate).

Serta, Mahkamah tidak menemukan adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas menghalang-halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilukada Gunung Mas 2013.

Dengan putusan ini, berarti MK menguatkan kemenangan pasangan petahana Hambit Bintih-Arton S Dohong. Sementara Hambit saat ini tengah mendekam di Rutan KPK lantaran tertangkap tangan oleh KPK, karena terlibat dugaan suap dengan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan beberapa orang lain.

PHPU Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas ini dimohonkan pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin dan bakal pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi yang mengugat kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong (incumbent) dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang digelar 4 September 2013.  

Bakal pasangan Alfridel-Ude mempersoalkan kemenangan Hambit-Arton lantaran tidak memiliki landasan yang hukum. Sebab, lewat putusan PTUN No. 23/G/2013/PTUN.PLK tanggal 20 Agustus 2013, PTUN Palangkaraya telah membatalkan SK KPU Gunung Mas No. 15 Tahun 2013 tentang penetapan 4 pasangan calon atau tanpa pasagan Afridel-Ude, sehingga 4 pasangan calon itu dianggap illegal. Selain itu, Pemilukada Gunung Mas juga dinilai tidak demokratis dan diwarnai beberapa pelanggaran.

Sementara pasangan calon Jaya-Daldin keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Gunung Mas yang memenangkan Hambit-Arton. Pasalnya, Pemilukada Gunung Mas diwarnai sejumlah pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan terstruktur yang mempengaruhi perolehan masing-masing calon. Misalnya, pembiaran pemilih di bawah umur di 12 kecamatan, 125 kartu pemilih tidak dibagikan di Desa Tumbang Talaken, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT Fiktif di Desa Bareng Jun. (Tnt)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemilukada Gunung Mas Dinilai Banyak Pelanggaran

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/10/pemilukada-gunung-mas-dinilai-banyak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemilukada Gunung Mas Dinilai Banyak Pelanggaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemilukada Gunung Mas Dinilai Banyak Pelanggaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger