Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN

Written By Unknown on Jumat, 19 September 2014 | 11.37

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gardu induk pada Unit Induk Pembangkit (UIP) dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pagu anggaran 2011 sampai 2013 senilai Rp 1.063 triliun lebih.

Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti awal bahwa pembangunan gardu induk PLN bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.

"Dari total 21 gardu induk yang direncanakan sejak 2011 sampai 2013. Ada 13 gardu pembangunannya bermasalah, 3 batal kontrak, sementara sisanya 5 tak memiliki masalah," ucap Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Adapun 4 dari 7 pelaksana proyek berasal dari PLN yakni Totot Fregatanto, Fauzan Yunas, Syaifoel Arief, I Nyoman Sardjana. Sedangkan 3 lainnya adalah swasta yakni Egon selaku Dirut PT. Arya Sada Perkasa (ASP), Tanggul Priamandaru kuasa Direksi  PT. ASP, dan tersangka Wiratmoko Setiadji kuasa Direksi PT. ABB Sakti Industri.

"Kami akan tindaklanjuti prosesnya ke semua proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Adi.

Dia menjelaskan, saat penandatanganan kontrak kegiatan pembangunan gardu induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk pembangunan gardu induk itu oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

"Padahal telah dilakukan pembayaran termin pertama namun  tidak melaksanakan pekerjaan. Diduga progress fisik yang dilaporkan pun fiktif," ungkap Adi.

Dia mencontohkan, untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125, ternyata rekanan belum mempersiapkan material dan belum ada pembangunan gardu tersebut.

Ke-7 orang itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 orang lainnya yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Keduanya adalah Yusuf Mirand, General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT. Hyfemerrindo Yakin Mandiri, selaku penyedia barang atau jasa.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2014/09/kejati-dki-tetapkan-7-tersangka-dugaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger