Kasus Suap Rachmat Yasin, KPK Periksa Pihak Swasta

Written By Unknown on Selasa, 21 Oktober 2014 | 11.37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menyeret Bupati Rachmat Yasin sebagai tersangka. Kali ini penyidik KPK memeriksa Arief Yanuar dari pihak swasta sebagai saksi.

Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

KPK menetapkan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diduga Cahyadi memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.

Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upaya merintangi proses penyidikan.

Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap. Yasin sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA.

Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan Bogor seluas 2.754 hektar. Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Suap Rachmat Yasin, KPK Periksa Pihak Swasta

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2014/10/kasus-suap-rachmat-yasin-kpk-periksa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Suap Rachmat Yasin, KPK Periksa Pihak Swasta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Suap Rachmat Yasin, KPK Periksa Pihak Swasta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger