TEMPO.CO, Yogyakarta - Manajemen PT Bank Mutiara Tbk tetap tidak mau mengembalikan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebab, yang wajib mengembalikan dana itu Antaboga, bukan Bank Century, yang sudah menjadi Bank Mutiara.
"Mereka yang menuntut pengembalian uang itu bukan nasabah Century, tetapi nasabah Antaboga yang bodong itu," kata Mahendradatta, kuasa hukum Bank Mutiara, di Yogyakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Menurut Mehendradatta, yang wajib mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 1,5 triliun itu Robert Tantular dan para pengelola Antaboga. Meskipun keputusan Mahkamah Agung mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah, pihak Bank masih mengajukan upaya hukum. Satu di antaranya dengan peninjauan kembali.
Nasabah yang gencar menuntut pengembalian uang ke Bank Mutiara sebenarnya bukan nasabah Bank Century. Mereka adalah nasabah Antaboga yang uangnya disimpan di Bank Century. Menurut dia, nasabah Antaboga sangat tergiur dengan bunga tinggi, yang mencapai 11 persen, ketika bunga nasabah atau deposito bank hanya 5-6 persen. "Mereka, para nasabah Antaboga itu, juga sudah menikmati bunga tinggi, dan tidak pernah berkoar-koar. Tetapi, saat ada masalah, baru mereka berteriak-teriak minta pengembalian uang," kata Mahendradatta.
Antaboga, dia menambahkan, bukan produk Century, sehingga masalah pengembalian uang seharusnya menjadi tanggung jawab Antaboga. Jika Bank Mutiara mengembalikan uang mereka, permasalahannya akan merembet ke Lembaga Penjamin Simpanan. Sebab, Mutiara sudah milik negara melalui LPS.
Adapun dana LPS milik nasabah bank di seluruh Indonesia. Dana itu diambil dari bunga yang tidak dibayarkan penuh oleh bank kepada penabung, yaitu dipotong 0,25 persen untuk premi, yang menjadi milik LPS. Jika Mutiara dipaksa membayar kerugian investasi Antaboga, yang tidak terkait dengan pengambilalihan Bank Century, dana yang digunakan tentunya dana LPS, sebagai pemilik baru Bank Mutiara. "Berarti itu uang rakyat yang dibayarkan ke investor Antaboga. Apakah para penabung di semua bank rela jika uangnya untuk menutup kerugian investasi bodong itu," ujar Mahendradatta.
Meski begitu, menurut dia, Bank Mutiara akan taat dengan keputusan Mahkamah Agung. Langkah eksekusi juga diserahkan ke pengadilan. Para nasabah Antaboga disarankan tidak menagih langsung ke Bank Mutiara, karena proses eksekusi tetap melalui pengadilan.
Corporate Secretary Division Head Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan bahwa Antaboga memang memiliki rekening di Century. Tetapi kini rekening itu dibekukan polisi dan kejaksaan. "Soal berapa nominalnya, itu rahasia, tidak boleh dibocorkan ke publik," kata dia.
Bank Mutiara, dia menambahkan, tidak berhak membuka kembali rekening itu untuk dikembalikan ke nasabah Antaboga. Dan itu bukan urusan Bank Mutiara. Saat diambil alih pemerintah, aset Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara itu Rp 5 triliun, dan hingga September 2012 meningkat menjadi Rp 15 triliun.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terkait:
PKS Sesalkan Misbakhun Disebut dalam Kasus Century
Alasan Rekaman Rapat Century Diserahkan ke KPK
DPR Tagih Janji Pemerintah Soal Aset Century
Datangi KPK, Dipo Alam Serahkan Rekaman Century
DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Soal Century
Anda sedang membaca artikel tentang
Bank Mutiara Tolak Bayar Uang Nasabah Antaboga
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/bank-mutiara-tolak-bayar-uang-nasabah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bank Mutiara Tolak Bayar Uang Nasabah Antaboga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bank Mutiara Tolak Bayar Uang Nasabah Antaboga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar