Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta

Written By Unknown on Selasa, 16 Oktober 2012 | 11.37

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Enam anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kamis (18/10/2012) lusa, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kejari akan melakukan klarifikasi mendalam terkait penyaluran dana bantuan sosial Kutim dengan skema aspirasi anggota DPRD Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Senin (15/10/2012), mengatakan enam anggota DPRD Kutim sudah diundang untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kamis (18/10/2012) lusa.

"Sudah ada enam orang yang diundang melalui Sekretaris DPRD Kutim. Keenamnya dipilih secara acak saja, belum ada pertimbangan khusus," katanya. Keenam anggota DPRD tersebut adalah Sugianto Mustamar, Kasmidi Bulang, Hj Harti, H Syahril, Muhammad Tim, dan Faisal.

Pemeriksaan rencananya akan dibagi dalam dua sesi, yaitu pukul 09.00 Wita dan 13.00 Wita. Setiap anggota DPRD akan langsung diperiksa dengan seorang jaksa guna menjaga efektifitas klarifikasi dan efisiensi waktu.

"Kami akan mendengarkan keterangan dari para anggota DPRD sekaligus membandingkannya dengan data, temuan, dan laporan dari masyarakat yang kami terima," kata Didik.

Rencananya, 29 anggota DPRD Kutim akan dipanggil secara bergiliran. Khusus untuk Didik Setyo Budi dari PDIP yang sudah digantikan Agiel Suwarno 31 Agustus 2012, tetap akan dipanggil. Hal ini karena pemeriksaan difokuskan pada penyaluran bansos tahun 2011.

Kajari menjelaskan, terdapat beberapa sumber informasi yang dijadikan acuan dalam klarifikasi. Yaitu banyaknya pengaduan warga yang masuk melalui SMS Center Kejari dan sebagian kecil melalui email Kejari.

"Sedangkan sumber lainnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim," katanya.

Dalam LHP BPK, disinyalir ada masalah dalam penyaluran bansos, karena masih tingginya jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diperoleh Tribun Kaltim (Tribun Network), dana bansos Kutim tahun 2011 yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 80,931 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan temuan BPK tahun 2010 dimana dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp 60 miliar.

Selain dana yang belum dipertanggungjawabkan, terdapat pula bansos yang disinyalir disalurkan tidak tepat sasaran dan terindikasi ada pemotongan. Yaitu sekitar Rp 3,6 miliar untuk tahun 2011 dan Rp 1,8 miliar pada tahun 2010.

Di sisi lain, klarifikasi mendalam ini diharapkan menjadi pembelajaran, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan daerah.

Didik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pemotongan dana bansos maupun modus lainnya via hotline Kejari Sangatta.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan proporsional. Termasuk akan melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa tebang plih.

Baca Juga:

  • Reni Sang Perampok BRI Muara Bulian Dapat Jatah Rp 640 Juta
  • 130 Calon Jamaah Haji Asal Solok Bertolak ke Tanah Suci
  • Hubungan Spanduk dan Angin Kencang 
  • 3 Perwira Menengah Polda Sumut Ditangkap Main Joker

Anda sedang membaca artikel tentang

Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/enam-anggota-dprd-kutim-dipanggil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger