Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Siang ini, Sabtu (20/10/2012), mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Kartini Marpaung akan menjalani rekonstruksi di halaman PN Semarang. Ia akan mereka ulang adegan penangkapan dugaan suapnya bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti.
Pada hari sebelumnya, Kartini Marpaung tidak bisa melakukan rekonstruksi di beberapa tempat karena jatuh sakit. Menurut kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, kliennya terlalu capek. Bahkan, hingga masuk angin dan maag.
"Setelah full istirahat, insyaallah kami siap ," katanya.
Pada jumat (17/8/2012), Kartini digerebek KPK bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 150 juta dalam mobil Heru. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi perawatan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/hakim-kartini-reka-ulang-penangkapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar