TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum dua nelayan, T Saifunna (38) dan M Syukur, masing-masing 49 bulan penjara atau empat tahun satu bulan. Keduanya dinyatakan terbukti mengantongi ganja seberat 19,3 gram untuk alasan digunakan saat melaut agar tidak mengantuk.
Putusan majelis hakim PN Banda Aceh dalam sidang Rabu (10/10/2012) kemarin, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Kardono SH pada sidang sebelumnya, yaitu masing-masing lima tahun penjara.
Kemarin, sebelum sampai pada inti putusan itu, majelis hakim diketuai Makaroda Hafat MH didampingi hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Ainal Mardhiah SH membacakan fakta hukum yang terungkap sesuai keterangan para saksi dan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Intinya, fakta hukum yang terungkap adalah personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa di anjungan Kompleks Ratu Safiatuddin, Banda Aceh sering digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi itu dan menangkap kedua terdakwa di Anjungan Aceh Utara, pada Rabu 23 Mei 2012 sekira pukul 21.00 WIB.
"Ketika digeledah dalam kantong belakang celana M Syukur ditemukan ganja dibungkus kertas koran 19,3 gram. Mereka mengaku akan menggunakan ganja itu saat melaut agar tidak mengantuk. Meski begitu, perbuatan keduanya dinilai tidak mengindahkan peraturan Pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," ungkap Makaroda.
Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Dalam hal lainnya, majelis hakim sependapat dengan JPU, kecuali terhadap tuntutan. Hakim menghukum lebih rendah yaitu 49 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah mereka jalani.
Kedua terdakwa, T Saifunna (38) dan M Syukur, yang pada sidang kemarin tanpa didampingi pengacara menyatakan menerima putusan hakim dengan hukuman penjara masing-masing selama 49 bulan. Usai sidang, keduanya dibawa ke ruang tahanan PN Banda Aceh sebelum dibawa pulang ke LP Banda Aceh bersama terdakwa perkara lainnya yang juga disidangkan kemarin.(sal)
Baca Juga:
- The Tabloid 'Gubernur Narkoba' Dibuat di Jl Veteran Makassar
- Mobil Pejabat Dinkes Surabaya Raib
- Cahye Gantung Diri Karena Terlilit Banyak Utang
- Usai Operasi Katarak Nazaruddin Malah tak Bisa Melihat
Anda sedang membaca artikel tentang
Kantongi Ganja Saat Melaut Nelayan Divonis 49 Bulan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/kantongi-ganja-saat-melaut-nelayan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kantongi Ganja Saat Melaut Nelayan Divonis 49 Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kantongi Ganja Saat Melaut Nelayan Divonis 49 Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar