TEMPO.CO , Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan protes keras terhadap proses hukum Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI asal Kalimantan Barat yang divonis mati oleh pengadilan Malaysia. Alasannya, kedua buruh migran itu hanya membela diri.
"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan," kata Muhaimin Iskandar di siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 25 Oktober 2012. Muhaimin menuturkan ada bentuk ketidakadilan antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama.
Ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang warga negara Malaysia. Namun pada tingkat banding, kata Muhaimin, yang dihukum mati hanya kedua TKI. Menurut Muhaimin, ini bentuk diskriminatif terhadap warga Indonesia.
Sementara itu, Menakertrans menyatakan pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum dan telah memiliki pengacara untuk mendampingi kedua TKI. Ia meminta KBRI dan jajarannya di Malaysia bekerja keras. Muhaimin berharap kedua WNI itu bisa segera bebas dan pulang.
Pemerintah Indonesia kata Muhaimin juga telah menyewa pengacara tetap di Malaysia untuk menangani kasus-kasus pidana dari para TKI dan WNI di negara tersebut. "Jadi sekarang kita punya pengacara tetap di sana untuk menangani semua masalah, dibiayai APBN," ucap Muhaimin. Dahulu pengacara dikontrak per kasus, kata ia, sekarang dikontrak penuh. Di Saudi Arabia, Indonesia juga punya pengacara tetap.
Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.
Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang. Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding dimana pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
SUNDARI
Baca juga:
Panas-Dingin Dahlan Iskan versus DPR
Ancaman Pemanggilan DPR, Ini Respons Dahlan Iskan
Angelina Sondakh Digosipkan Hamil, Apa Kata Ayah?
Penipuan Haji Diduga Libatkan Pegawai Kementerian
Hubungan Dahlan dengan DPR Memanas
Anda sedang membaca artikel tentang
Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/muhaimin-protes-proses-hukum-malaysia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar